Perkara Penipuan Jual Beli Lahan dengan Terlapor Istri Anggota Polisi
Kuasa hukum korban dugaan penipuan jual beli lahan dengan terlapor berinisial LA, meminta agar perkara tersebut segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Mereka menilai bahwa bukti dan saksi yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Sari Wulan, pemilik Parfum E&B Tarakan, mengalami kerugian sebesar Rp105 juta dalam transaksi lahan tanpa akta resmi. Hanya kwitansi dan transfer uang yang digunakan sebagai bukti transaksi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak korban, karena mereka merasa diperlakukan tidak adil.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti peran suami dari LA, yang diduga turut hadir dalam transaksi. Suami terlapor disebut sebagai anggota polisi aktif di Polres Tarakan. Alif Putra Pratama, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa hal ini menjadi kekhawatiran besar, karena seharusnya anggota polisi menjaga nama baik institusi dan mencegah tindakan melawan hukum.
“Setiap proses transaksi, termasuk saat penyerahan uang muka (DP), suaminya turut hadir,” ujar Alif. Ia menilai bahwa suami LA seharusnya tidak ikut campur, tetapi justru diduga terlibat langsung dalam tindakan tersebut.
LBH Hantam Kaltara meminta Propam Polres Tarakan dan Polda Kaltara untuk mengawasi proses secara profesional dan transparan. Mereka khawatir jika ada bias atau perlindungan terhadap terlapor karena keterkaitannya dengan institusi kepolisian.
Alif juga menegaskan bahwa tidak hanya LA yang harus diproses, tetapi juga suaminya jika terbukti terlibat. “Kami percaya ada dugaan turut serta dalam tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum korban menolak pendapat kuasa hukum LA yang menyebut perkara ini sebagai ranah perdata. Menurut Alif, kasus ini tidak sekadar wanprestasi biasa, karena modus yang sama dilakukan kepada beberapa orang.
“Dari media sosial bahkan lebih dari lima orang dengan modus hampir sama,” katanya. Ia menambahkan bahwa jika pola serupa dilakukan berulang kali, maka tindakan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban.
Berdasarkan kajian hukum, perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Alif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang objektif dan profesional.
Korban Sari Wulan mengaku terakhir berkomunikasi dengan LA pada saat hari pelaporan. Ia menerima pesan bernada menantang dari LA. “Dia bilang, ‘Mbak buat laporan, saya juga nanti buat laporan’,” ungkap Sari. Ia merasa bahwa LA justru menantang pihak korban, bukan mengakui kesalahan.
Menurut Sari, tidak ada akta jual beli resmi dalam transaksi tersebut. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer dan kwitansi yang dibubuhi stempel usaha. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi penyidik.
Kini, pihak korban hanya berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional. “Kami minta Polres Tarakan tegak lurus. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, baik secara etik maupun pidana,” pungkasnya.
Dugaan Penipuan Seret Istri Polisi di Polres Tarakan
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang perempuan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial LA dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penipuan. LA diketahui juga sebagai istri anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Itu masih dalam proses penyelidikan sebenarnya,” ujar Iptu Rusli saat dikonfirmasi.
Ia membenarkan bahwa terlapor LA merupakan istri dari anggota kepolisian. “Terlapor iya,” jelasnya. Ia juga mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam penyelidikan.
Kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor LA. “Itu sudah ada pemeriksaan saksi. Nanti kami kirim rilis sementara,” ungkap Kasi Humas Polres Tarakan.
Salah satu korban, Noor Jannah Gali, mengkonfirmasi melalui akun media sosial bahwa ia juga menjadi korban dari LA. “Kalau saya kerugian Rp150 juta. Dan sudah saya buat laporan ke Polres. Ada juga informasi korban lain kena Rp75 juta,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa LA dinilai pihaknya seolah kebal hukum setelah membuat laporan. “Masih bisanya dia menipu orang lain lagi,” tambahnya. Ia berencana menemui awak media untuk menceritakan kronologi secara lengkap.



