Peringatan Kombes Pol. Indera Gunawan terhadap Penggunaan Media Sosial Anggota Polri
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri dan keluarga mereka mengenai penggunaan media sosial yang tidak bijak. Dalam apel pagi gabungan personel Polda Maluku di Lapangan Letkol (Pol) Chr Tahapari, Senin (11/5/2026), ia menekankan pentingnya kesadaran dalam berinteraksi di dunia digital.
Perilaku negatif seperti komentar yang merendahkan, unggahan kontroversial, atau konten yang bisa memicu polemik di tengah masyarakat dinilai sangat berbahaya. Menurut Kombes Indera, media sosial kini menjadi ruang yang sangat sensitif karena setiap unggahan dari anggota Polri akan langsung mendapat perhatian publik.
“Media sosial harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai unggahan ataupun komentar anggota Polri justru menimbulkan polemik dan merugikan institusi,” tegasnya.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Hasil patroli siber internal menunjukkan bahwa masih ada aktivitas media sosial dari anggota maupun keluarga yang tidak sejalan dengan situasi sosial dan dinamika kamtibmas. Komentar bernada sindiran, unggahan provokatif, hingga aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi masih terjadi.
Menurutnya, perilaku tersebut dapat merusak upaya Polri dalam membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penggunaan media sosial bagi anggota Polri telah diatur secara jelas melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/169/V/WAS.2./2026 tentang langkah pencegahan perilaku negatif anggota Polri dan keluarga di media sosial.
Aturan dan Tanggung Jawab dalam Bermedia Sosial
Seluruh personel diminta menjaga etika komunikasi digital dan tidak menjadikan media sosial sebagai tempat melampiaskan emosi atau menyerang pihak lain. Kombes Indera juga secara khusus mengingatkan agar anggota Polri maupun keluarga tidak membuat komentar, pertanyaan, maupun visualisasi yang merendahkan institusi lain ataupun sesama anggota Polri.
Selain itu, personel diminta menghindari perdebatan publik dan provokasi di media sosial yang berpotensi memperkeruh situasi. “Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, edukatif, dan membangun. Hindari konten maupun aktivitas digital yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Propam Polda Maluku juga menyoroti maraknya live streaming di platform media sosial. Anggota Polri maupun keluarga diingatkan agar tidak melakukan siaran langsung yang berisi komentar satire, parodi, ataupun pendapat pribadi terkait suatu peristiwa yang dapat memicu kegaduhan publik.
Penegakan Disiplin dan Pengawasan yang Lebih Ketat
Kombes Indera menegaskan pengawasan terhadap perilaku anggota, termasuk di ruang digital, kini semakin ketat. Ia bahkan mengungkapkan, sebelum apel pagi berlangsung, sudah ada dua laporan masyarakat yang masuk terkait perilaku anggota dan langsung ditindaklanjuti oleh Propam.
“Pagi ini sebelum apel berlangsung, sudah ada dua laporan masyarakat yang masuk dan langsung kami tindak lanjuti. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap anggota semakin ketat dan responsif,” katanya.
Selain soal etika bermedia sosial, Kombes Indera turut mengingatkan anggota Polri agar tetap disiplin dalam kehidupan sehari-hari, termasuk tertib berlalu lintas dan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk. Ia menekankan bahwa anggota Polri harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjaga perilaku, disiplin, dan profesionalisme.
“Jaga perilaku, jaga disiplin, dan jaga nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga bersama melalui sikap dan tindakan setiap anggota,” pungkasnya.



