Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia di Gorontalo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi layanan jaminan fidusia pada Senin (11/5/2026). Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan jaminan fidusia berbasis elektronik serta aspek penegakan hukumnya.
Kegiatan ini selaras dengan arahan Menteri Hukum Republik Indonesia yang menekankan pentingnya transformasi layanan AHU yang transparan dan berbasis digital. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, menjelaskan bahwa perkembangan hukum jaminan di Indonesia telah membuka berbagai alternatif lembaga jaminan untuk mengakomodasi kebutuhan para pihak. Salah satu instrumen yang memiliki peran strategis adalah jaminan fidusia yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud serta benda tidak bergerak tertentu yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu. Keberadaan jaminan fidusia memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memberikan kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan tanpa melalui proses putusan pengadilan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, menyatakan bahwa masih banyak tindak pidana di bidang fidusia yang terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum fidusia. Banyak debitur tidak menyadari bahwa tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Kiki Rizki Wardhana, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik (online system) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online serta memberikan pendalaman terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Peserta kegiatan terdiri dari 50 orang yang berasal dari berbagai unsur seperti Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Notaris se-Provinsi Gorontalo, serta lembaga pembiayaan (finance).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus berupaya melalui berbagai kegiatan sosialisasi layanan jaminan fidusia guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yaitu Muhammad Agustiawan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Rikardo Horas Uli Tua Simanjutak dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Ani Turbiana dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, notaris, dan lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan jaminan fidusia yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Provinsi Gorontalo.



