Kasus Pembunuhan Anak di TTS: Peninjauan Kembali dan Proses Rehabilitasi
Pada tahun 2021, seorang anak berusia 15 tahun bernama MSK dihukum selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe karena melakukan tindakan pembunuhan terhadap NB. Kejadian ini terjadi setelah MSK menolak ajakan hubungan seksual dari NB. Dalam proses peristiwa tersebut, MSK menggunakan pisau yang ia simpan di saku celananya untuk menikam korban.
Putusan persidangan dengan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Soe menyatakan bahwa MSK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”. Selain itu, ia juga diwajibkan mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPA). MSK menjalani hukuman selama dua tahun lebih di LPA Kupang sesuai dengan putusan yang diterimanya pada 16 Juli 2021.
Pada tahun 2023, kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia. Atas rekomendasi dari pihak tersebut, dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus MSK. Alasan peninjauan kembali adalah karena tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh MSK dinilai sebagai tindakan membela diri.
Proses peninjauan kembali dimulai pada awal tahun 2023. Persidangan berlangsung dua kali. Sidang pertama tidak dihadiri oleh MSK, namun sidang kedua dihadiri dan akhirnya putusan diterima. Pada 14 Agustus 2023, MSK dinyatakan bebas dari hukuman.
Setelah bebas, MSK langsung dijemput oleh Menteri P3A dan dibawa ke Rumah Aman Kementerian PPA. Ia menjalani rehabilitasi selama satu bulan untuk pemilihan psikolog dan reintegrasi pasca menjalani proses tahanan. Pihak Rumah Aman juga membantu dalam proses rehabilitasi dan pemulihan mental MSK.
Proses Pemulihan dan Kembali ke Keluarga
Pada 20 September 2023, atas permintaan MSK sendiri, ia ingin melanjutkan pendidikan di NTT. Kementerian P3A melakukan koordinasi ke Sentra Efata untuk membantu MSK melanjutkan pendidikan. Sentra Efata menerima MSK dan memfasilitasi pendidikan menjahit selama satu bulan.
Meski begitu, MSK meminta untuk dipulangkan ke orang tuanya di Desa Oni, Kecamatan Kualin, pada Oktober 2023. Atas permintaan tersebut, MSK tidak bisa dipaksakan untuk tetap tinggal di Sentra Efata. Pihak Sentra Efata berharap MSK dapat menjadi mandiri terlebih dahulu sebelum kembali ke orang tua.
Melalui Peksos Sentra Efata, MSK diantar kembali ke rumah orangtuanya di Panite, Kecamatan Amanuban Selatan. Setelah itu, MSK menjalani hidup seperti orang biasa pada umumnya. Dengan demikian, kasus ini sudah selesai sejak 14 Agustus 2023.
Peran Kementerian P3A dalam Kasus Ini
Kementerian P3A memberikan perhatian lebih pada kasus ini dan turun langsung dalam mengawal proses peninjauan kembali pada tahun tersebut. Melalui upaya dan komitmen yang kuat, kasus ini berhasil diselesaikan dengan adil dan manusiawi. Selain itu, keterlibatan pihak-pihak terkait seperti Dinas P3A Kabupaten TTS dan Sentra Efata juga berperan penting dalam proses rehabilitasi dan pemulihan MSK.



