Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Kabid Propam Polda Maluku Tegur Anggota yang Kritik di Media Sosial
  • HP 4 Jutaan Terbaik 2026 dengan Spesifikasi Lengkap dan Performa Kencang
  • Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?
  • Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini
  • Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas
Hukum

Anak 15 Tahun di TTS yang Bunuh Pelaku Pemerkosaan Kini Bebas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pembunuhan Anak di TTS: Peninjauan Kembali dan Proses Rehabilitasi

Pada tahun 2021, seorang anak berusia 15 tahun bernama MSK dihukum selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe karena melakukan tindakan pembunuhan terhadap NB. Kejadian ini terjadi setelah MSK menolak ajakan hubungan seksual dari NB. Dalam proses peristiwa tersebut, MSK menggunakan pisau yang ia simpan di saku celananya untuk menikam korban.

Putusan persidangan dengan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Soe menyatakan bahwa MSK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan”. Selain itu, ia juga diwajibkan mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPA). MSK menjalani hukuman selama dua tahun lebih di LPA Kupang sesuai dengan putusan yang diterimanya pada 16 Juli 2021.

Pada tahun 2023, kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia. Atas rekomendasi dari pihak tersebut, dilakukan peninjauan kembali terhadap kasus MSK. Alasan peninjauan kembali adalah karena tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh MSK dinilai sebagai tindakan membela diri.

Proses peninjauan kembali dimulai pada awal tahun 2023. Persidangan berlangsung dua kali. Sidang pertama tidak dihadiri oleh MSK, namun sidang kedua dihadiri dan akhirnya putusan diterima. Pada 14 Agustus 2023, MSK dinyatakan bebas dari hukuman.

Setelah bebas, MSK langsung dijemput oleh Menteri P3A dan dibawa ke Rumah Aman Kementerian PPA. Ia menjalani rehabilitasi selama satu bulan untuk pemilihan psikolog dan reintegrasi pasca menjalani proses tahanan. Pihak Rumah Aman juga membantu dalam proses rehabilitasi dan pemulihan mental MSK.

Proses Pemulihan dan Kembali ke Keluarga

Pada 20 September 2023, atas permintaan MSK sendiri, ia ingin melanjutkan pendidikan di NTT. Kementerian P3A melakukan koordinasi ke Sentra Efata untuk membantu MSK melanjutkan pendidikan. Sentra Efata menerima MSK dan memfasilitasi pendidikan menjahit selama satu bulan.

Meski begitu, MSK meminta untuk dipulangkan ke orang tuanya di Desa Oni, Kecamatan Kualin, pada Oktober 2023. Atas permintaan tersebut, MSK tidak bisa dipaksakan untuk tetap tinggal di Sentra Efata. Pihak Sentra Efata berharap MSK dapat menjadi mandiri terlebih dahulu sebelum kembali ke orang tua.

Melalui Peksos Sentra Efata, MSK diantar kembali ke rumah orangtuanya di Panite, Kecamatan Amanuban Selatan. Setelah itu, MSK menjalani hidup seperti orang biasa pada umumnya. Dengan demikian, kasus ini sudah selesai sejak 14 Agustus 2023.

Peran Kementerian P3A dalam Kasus Ini

Kementerian P3A memberikan perhatian lebih pada kasus ini dan turun langsung dalam mengawal proses peninjauan kembali pada tahun tersebut. Melalui upaya dan komitmen yang kuat, kasus ini berhasil diselesaikan dengan adil dan manusiawi. Selain itu, keterlibatan pihak-pihak terkait seperti Dinas P3A Kabupaten TTS dan Sentra Efata juga berperan penting dalam proses rehabilitasi dan pemulihan MSK.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kabid Propam Polda Maluku Tegur Anggota yang Kritik di Media Sosial

16 Mei 2026

HP 4 Jutaan Terbaik 2026 dengan Spesifikasi Lengkap dan Performa Kencang

16 Mei 2026

Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?

16 Mei 2026

Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?