Penggerebekan Camat Nonaktif dan Guru PPPK di Bengkulu
Penggerebekan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum camat nonaktif dan seorang guru berstatus PPPK kembali memicu perhatian publik. Insiden ini terjadi pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.05 WIB, ketika suami sah dari wanita berinisial YR menggerebek rumah tempat HA berada bersama YR.
Awal Penggerebekan
Awalnya, sang suami menduga ada pria lain di dalam rumahnya. Ia mencoba meminta pintu dibuka, namun tidak ada respons dari istri. Karena tidak ada itikad baik, warga bersama perangkat lingkungan akhirnya memutuskan untuk mendobrak pintu rumah tersebut.
Setelah masuk ke dalam rumah, pencarian dilakukan di setiap sudut ruangan. Akhirnya, HA ditemukan di dalam kamar bersama YR. Kejadian ini langsung memicu emosi sang suami ZZ yang ikut dalam penggerebekan.
Status Hukum YR
Meskipun keduanya telah pisah ranjang dan sedang dalam proses perceraian, secara hukum YR masih berstatus sebagai istri sah ZZ. Oleh karena itu, tindakan HA dinilai sebagai dugaan perzinahan yang memenuhi unsur pelaporan pidana.
YR sendiri merupakan seorang guru berstatus PPPK, sementara HA adalah oknum camat nonaktif di Kabupaten Seluma. Sebelumnya, HA juga pernah terlibat dalam penggerebekan serupa pada Desember 2025 lalu saat masih aktif menjabat sebagai camat.
Langkah Hukum oleh Kuasa Hukum
Usai penggerebekan, pihak suami melalui kuasa hukumnya langsung mengambil langkah hukum. Kuasa hukum ZZ, Inza Saputera, menyampaikan bahwa kliennya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polresta Bengkulu.
Inza menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan karena hubungan antara HA dan YR diduga telah berlangsung berulang kali. Klien kami sudah tidak bisa lagi mentoleransi perbuatan tersebut.
Peristiwa Sebelumnya
Sebelumnya, YR juga pernah digerebek bersama HA di sebuah kamar kos di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Seluma, Senin (8/12/2025) petang. Penggerebekan ini dibantu oleh warga setempat dan memicu kemarahan massa sebelum akhirnya keduanya diamankan aparat.
Penggerebekan berawal dari kecurigaan suami YR. Perselingkuhan HA dengan guru PPPK tersebut diduga telah berlangsung lama. Pada hari penggerebekan, HA diketahui telah berjanji untuk bertemu dengan YR.
Proses Penyelesaian
Setelah penggerebekan, HA dan YR ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Mereka sepakat untuk melakukan ritual cuci kampung. Kesepakatan ini disepakati HA dan YR saat mediasi di Balai Desa Riak Siabun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Munarwan Safu’i, membenarkan bahwa YR adalah guru PPPK yang mengajar di SDN 65 Kelurahan Kayu Arang. Ia menegaskan bahwa jika informasi ini benar, maka akan diberikan sanksi tegas.
Munarwan meminta kepala SDN 65 segera memanggil YR untuk dimintai klarifikasi terkait video penggerebekan yang menampilkan dirinya. “Sanksi tegas pasti akan kita berikan. Karena perbuatan ini tidak mencerminkan etika seorang guru atau tenaga pendidik,” ujar Munarwan.



