Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Jepara
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya di Kabupaten Jepara memasuki tahapan penyidikan. Setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu, penyelidikan terus berjalan dengan memanggil beberapa saksi.
Empat orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Di antaranya adalah ibu korban, saudara korban, teman korban, dan korban itu sendiri. Meski terduga pelaku mengelak ketika dimintai klarifikasi atas laporan dari korban, penyelidikan kasus tidak berhenti begitu saja.
Satreskrim Polres Jepara bahkan sudah mengantongi hasil pemeriksaan visum et repertum (VeR) korban sebagai salah satu alat bukti. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, setelah hasil visum didapatkan, selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan VeR.
Menurutnya, perkembangan kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan setelah terkumpul bukti-bukti yang cukup. “Kami sudah memeriksa beberapa saksi, dari ibu korban, korban, saudara korban dan teman korban. Dan apabila cukup bukti atau alat bukti dinilai cukup, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” terangnya.
AKP M. Faizal Wildan menuturkan, pada tahapan penyidikan lebih lanjut dimaksudkan untuk mendalami kejadian yang telah dilaporkan. Di mana kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga menjadi perhatian khusus untuk segera ditangani.
“Terduga pelaku sudah kami periksa dan klarifikasi. Tapi masih melakukan penolakan atau penyangkalan bahwa tidak pernah melakukan apa yang dilaporkan korban,” ujar dia.
Kasatreskrim berharap masyarakat tetap bersabar atas penanganan kasus ini. Bagaimanapun dalam hal penyelidikan dan penyidikan, kata dia, tim penyidik tidak bisa gegabah dalam melakukannya. Mengingat kasus dugaan kekerasan seksual merupakan bagian dari suatu hal yang riskan dan perlu kehati-hatian dalam pembuktiannya.
“Kami akan segera melakukan gelar perkara atas kasus ini. Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang kami periksa dengan korban,” tegasnya.
Pengakuan Korban dan Bukti yang Diserahkan
Sebelumnya, seorang santri perempuan berinisial M di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren tempat menimba ilmu, berinisial AJ. Kejadian tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun sepanjang 2025.
Kini, korban berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut dalam rangka menjauh agar tidak mendapatkan perlakuan tidak senonoh terus menerus.
Kabar M menjadi korban pelecehan oleh pengasuh ponpes tempat menimba ilmu di Tahunan Jepara mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu.
Kuasa hukum korban, Erlinawati mengatakan, beberapa bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan proses pelaporan. Di antaranya bukti chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh. Termasuk foto AJ dan korban yang direkam langsung oleh AJ dan dikirimkan ke handphone korban.
Kata dia, korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual pada 2025. Korban merupakan santri yang juga bagian dari pengurus pondok pesantren binaan AJ.
Menurut keterangan Erlinawati, kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polres Jepara setelah korban mau mengaku apa yang dialaminya. Korban disebut sempat mengalami trauma, dan baru mengaku setelah didesak oleh orangtuanya.
Perilaku yang tak biasa, seperti contoh korban cenderung murung dan menjadi pribadi pendiam menjadikan orangtua korban curiga atas perilaku anaknya. Kejadian aksi tak senonoh diperkirakan terjadi pada April 2025, dan baru dilaporkan ke Polres Jepara pada November di tahun yang sama.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Erlinawati, kejadian serupa dimungkinkan tidak hanya dialami satu korban yang menjadi kliennya. Kata dia, korban mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman yang diduga disampaikan terduga pelaku AJ untuk meyakinkan kepada korban.
Di antaranya menyebut bahwa ada santri lainnya yang juga pernah melakukan hal serupa digauli. Dan kini santri tersebut sudah menjadi alumni ponpes itu.
“Korban ini mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapapun, termasuk orangtua. Salah satu ancamannya, korban pasti akan diperlakukan tidak baik saat kejadian itu diketahui orangtua korban,” terangnya, baru-baru ini.
Bukti-Bukti yang Dikumpulkan Kuasa Hukum
Erlinawati menyebut, korban dan pelaku diduga sudah melakukan nikah batin hingga kejadian terus berulang-ulang. Sebagai kuasa hukum korban, Erlinawati sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat pelaporan di kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan somasi dan mediasi bertemu dengan terduga pelaku AJ untuk meminta klarifikasi. Namun disebut tidak ada i’tikad baik untuk menyelesaikan masalah, sehingga orangtua korban tetap membawa kejadian ini pada jalur hukum.
Erlinawati menuturkan, berdasarkan keterangan kliennya, tindakan tak senonoh itu berlangsung lebih dari 25 kali dalam rentang waktu April – Juli 2025.
Kata dia, selain orang tua korban menaruh curiga atas perubahan sikap anaknya, adik korban juga menjumpai ada pesan kurang pantas dari pengasuh ponpes kepada kakaknya berupa link video tak senonoh. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada orangtua dengan memperlihatkan bukti pesan singkat yang dikirim pengasuh ponpes kepada kakaknya.
“Jadi suatu malam, adik korban langsung pulang ke rumah, tanpa izin, membawa HP sebagai bukti. Semula gak percaya, tapi ditemui riwayat chat dari pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tersebut,” ujar dia.
“Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah,” tambahnya.
Lebih lanjut, korban mengaku kepada kuasa hukum bahwa dirinya pernah diberi secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul.
“Semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi. Hanya diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar,” tambah dia.
Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila terus berlanjut. Setiap kali melakukan aksinya, kata Erlinawati, pelaku disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto. Foto-foto itu bahkan dikirimkan kepada korban hingga membuat korban semakin tertekan dan ketakutan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Jepara.



