Tangis Pilu ABK yang Dituntut Hukuman Mati
Seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, mengalami penderitaan berat setelah dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Ia menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap dirinya dan lima terdakwa lainnya dengan ancaman hukuman mati.
Fandi mengaku hanya bekerja selama tiga hari sebagai ABK ketika kapal tempatnya bekerja ditangkap. Ia baru mengetahui bahwa kapal tersebut mengangkut 1.995.130 gram sabu setelah penangkapan. Kapal tersebut ditangkap oleh aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025.
Selama persidangan, suasana ruang sidang menjadi sangat haru setelah tuntutan pidana mati dibacakan. Ruang sidang yang sebelumnya hening mendadak dipenuhi isak tangis dari para terdakwa dan keluarga mereka. Saat petugas hendak kembali memborgol para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata.
Fandi yang tubuhnya tampak semakin kurus berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48). Ia menyampaikan bahwa hukum di Indonesia tidak adil, karena ia tidak mengetahui jika kapal tempatnya bekerja ternyata mengangkut narkoba. “Tidak adil hukum di Indonesia ini,” ucap Fandi dalam dekapan sang Ibu sebelum digiring keluar ruang sidang.
Nirwana meyakini bahwa anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut. Menurutnya, Fandi hanya menjadi korban dalam perkara besar ini. Ia juga menjelaskan bahwa Fandi diterima kerja di kapal luar negeri, yaitu kapal Thailand jenis kargo. Saat itu, Fandi bertanya kepada ibunya apakah dia harus menerima panggilan kerja tersebut.
“Anak saya bilang diterima kerja, Fandi tanya sama saya, ‘mak, dapat panggilan kerja dari kapal luar. Kapal Thailand, jenisnya kapal kargo?’,” ujar Nirwana dalam persidangan dengan suara bergetar, namun berusaha tetap tenang di hadapan majelis hakim.
Dalam kontrak kerjanya, Fandi mengatakan bahwa kontrak kerjanya berlangsung selama enam bulan. Ia meminta pendapat dari ibunya apakah ia harus menerima pekerjaan tersebut atau tidak. Nirwana memberi izin karena gaji yang diberikan cukup lumayan.
Selama bekerja di kapal asal Thailand ini, Fandi belum menerima gaji. Bahkan, paspor dan buku pelaut diurus sendiri dengan biaya pribadi dan membayar Rp 2,5 juta kepada agen sebagai syarat bekerja.
Saat ditemui di sel, Fandi menceritakan kepada Nirwana jika dirinya tidak mengetahui isi muatan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa barang tersebut adalah sabu setelah penangkapan. Fandi menyebut bahwa kapten kapal seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
“Yang disalahkan kaptennya. Katanya, ‘sudah saya ingatkan mak, tapi kapten bilang sudah tak apa, itu uang sama emas’,” tutur Nirwana menirukan perkataan anaknya.
Menurut pengakuan Fandi, saat berada di tengah laut, anak buah harus tunduk kepada kaptennya. Ia juga menyebut bahwa tidak mungkin bagi dirinya untuk membuka muatan tersebut. “Kalau abang buka sendiri, jelas abang dibuang ke laut,” kata Nirwana menirukan pengakuan Fandi.
Diketahui, dalam kasus ini, enam terdakwa diadili, dua di antaranya warga negara Thailand. Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir. Dua WN Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) diagendakan akan digelar pada 23 Februari 2026.



