Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Menuai Kekesalan Korban
Rida, seorang korban dari kekerasan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan pihak kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak adil dan tidak memperhatikan keseriusan kasus yang telah berjalan selama lima bulan.
Pengalaman Menyedihkan di Tempat Kejadian Perkara
Peristiwa penganiayaan yang dialami Rida terjadi pada Minggu (21/9/2025) ketika ia menghadiri tabligh akbar di Masjid Nurul Islam, Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dalam acara tersebut, Bahar bin Smith hadir sebagai penceramah. Awalnya acara berlangsung lancar hingga akhir.
Setelah acara selesai, para kader NU berkumpul untuk bersalaman dengan para penceramah. Rida ikut serta dalam rombongan jemaah yang ingin bersalaman dengan Habib Bahar. Namun, saat ia berjarak dua meter dari Bahar, langkahnya tiba-tiba dihalangi oleh sejumlah pengawal. Mereka langsung meminting lehernya dan melarangnya memberi penjelasan, karena dianggap hendak melakukan penyerangan.
Diarak ke Rumah Haji Arif
Korban mencoba menjelaskan situasi, namun tidak diizinkan. Akhirnya, Rida dibawa ke sebuah rumah yang terletak di halaman sebelah kanan masjid. Di sana, ia diperlakukan dengan kasar. Saat dipiting, kepala Rida ditonjok tanpa diketahui oleh siapa. Setelah itu, ia dibawa ke ruangan tempat Bahar sudah menunggu.
Di dalam kamar tersebut, Rida dikeroyok dan dianiaya oleh lebih dari 10 orang, termasuk Bahar sendiri. Penganiayaan berlangsung selama tiga jam lamanya, mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB. Bahar dan pengikutnya tidak mengindahkan permintaan ampun dari korban dan terus menyiksa secara keji.
Pemanggilan dan Penangguhan Penahanan
Setelah kejadian tersebut, Rida dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis. Keesokan harinya, istri korban, Fitri Yulita, melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Bahar dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dan pemanggilan pemeriksaan Habib Bahar telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan surat bernomor B/43/I/Res.1.24/2026/Reskrim.
Meski sempat mangkir dalam pemanggilan perdana, Bahar akhirnya datang ke Markas Komando Polres Metro Tangerang Kota dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam. Akan tetapi, polisi memberi penangguhan penahanan terhadap Bahar dan mengizinkannya pulang pada Rabu (11/2/2026) malam.
Kekesalan Korban terhadap Keputusan Polisi
Rida sangat kecewa dengan keputusan aparat kepolisian yang tidak menahan Bahar hanya karena alasan dia adalah tulang punggung keluarga. Ia meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan tegas tanpa pandang bulu.
“Saya sangat kecewa sekali dengan keputusan polisi tidak menahan tersangka Bahar hanya karena alasan dia tulang punggung keluarga,” ucapnya.
“Tanggapan saya hanya satu yaitu tuntaskan kasus ini sampai polisi menangkap dan penjarakan Bahar bin Smith,” tambahnya.



