Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 29 Maret 2026
Trending
  • Cicilan Mitsubishi Pajero Sport 2026 Terbaru, DP Besar dengan Tenor Fleksibel
  • Pandangan: QRIS Menjelma Dunia
  • Berita Terkini: Bukti Korupsi Tambang di Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah
  • Dokter Tifa Negasi Mundur dari Kasus Ijazah Palsu dan Bertemu Jokowi di Solo
  • Era Baru Dimulai, Selamat Berjuang John Herdman!
  • Cerita cinta John F Kennedy Jr yang menggugah hati
  • Resolusi PBB Picu Perdebatan Soal Reparasi Perbudakan Afrika
  • Mempertahankan Semangat Pedagang Tangguh untuk Ekonomi Berkembang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Buru Niat Jahat Pandji Pragiwaksono dalam Tampilan
Hukum

Polisi Buru Niat Jahat Pandji Pragiwaksono dalam Tampilan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyidik Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Terhadap 27 Orang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya tengah menghadapi kasus dugaan penistaan agama yang menimpa komika Pandji Pragiwaksono. Kasus ini berawal dari tayangan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dianggap oleh sejumlah pihak mengandung unsur penistaan agama.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 orang terkait kasus ini, termasuk pelapor, saksi-saksi, dan terlapor sendiri. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai niat atau mens rea dari pernyataan Pandji selama acara tersebut. Mens rea merupakan istilah hukum Latin yang merujuk pada “pikiran bersalah” atau niat jahat dari pelaku tindak pidana. Unsur subjektif ini harus dibuktikan selain tindakan fisik (actus reus) agar bisa dijatuhkan hukuman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah proses klarifikasi selesai. “Penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Proses Pemeriksaan dan Persiapan Gelar Perkara

Selain memeriksa para pelapor dan saksi, penyidik juga telah memeriksa Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Dia menjawab total 63 pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan materi Mens Rea. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam lebih, dan Pandji menyatakan bahwa prosesnya berjalan lancar.

Pandji juga mengajak para pelapor untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara dialog. Ajakan ini disampaikan didampingi pengacaranya, Haris Azhar, usai menjalani pemeriksaan. “Saya selalu terbuka untuk dialog,” kata Pandji.

Haris Azhar menambahkan bahwa laporan penistaan agama berasal dari beberapa pernyataan Pandji dalam potongan video acara Mens Rea, seperti soal pemilihan pejabat publik, analogi salat safar di pesawat, izin tambang untuk ormas, dan keterlibatan artis sebagai pejabat di Jawa Barat.

Penggabungan Laporan dan Tindak Lanjut

Diketahui, ada lima laporan polisi (LP) dan satu pengaduan masyarakat yang dilayangkan terhadap Pandji. Seluruh laporan ini digabungkan dalam satu rangkaian klarifikasi karena objek perkaranya serupa. Dari lima laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Pandji dengan empat pasal dalam KUHP Baru, yaitu Pasal 300, 301, 242, dan 243.

Polda Metro Jaya juga berencana meminta keterangan ahli terkait kasus ini. Proses pemeriksaan para ahli akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

Masa Depan Kasus Ini

Polisi meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan hasil gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Proses ini akan memakan waktu cukup lama, namun pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terkini: Bukti Korupsi Tambang di Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah

29 Maret 2026

Misteri kehilangan Gus Yaqut terungkap, ternyata jadi tahanan rumah

29 Maret 2026

Kejati Bongkar Korupsi Tambang Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah Disita

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Cicilan Mitsubishi Pajero Sport 2026 Terbaru, DP Besar dengan Tenor Fleksibel

29 Maret 2026

Pandangan: QRIS Menjelma Dunia

29 Maret 2026

Berita Terkini: Bukti Korupsi Tambang di Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah

29 Maret 2026

Dokter Tifa Negasi Mundur dari Kasus Ijazah Palsu dan Bertemu Jokowi di Solo

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?