Aksi Solidaritas 2.000 Anggota Banser Terhadap Kasus Penganiayaan
Sebanyak 2.000 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) akan melakukan aksi solidaritas terhadap kasus penganiayaan yang menimpa salah satu kader Banser bernama Rida. Aksi ini rencananya akan digelar pada hari Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 13.00 WIB di depan Polres Metro Tangerang Kota.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa kader Banser.
Massa aksi tidak hanya berasal dari Kota Tangerang, melainkan juga datang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, ratusan kader Banser dari Jawa Tengah dan Jawa Timur telah tiba di wilayah Banten sejak Kamis (5/2/2026). Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Rifqi Al Mubarok, juga dikonfirmasi akan hadir dan memimpin langsung aksi tersebut.
Midyani menjelaskan bahwa aksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan pusat GP Ansor, termasuk Kasat Korps Nasional Banser, serta didukung GP Ansor Provinsi Banten. “Kami berdiri bersama Rida sebagai korban penganiayaan,” ujarnya.
Selama hampir 90 tahun berdiri sejak 24 April 1934, GP Ansor tidak pernah menggelar aksi unjuk rasa secara serentak. Namun, kasus penganiayaan terhadap kader Banser yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dinilai telah melampaui batas toleransi. Midyani menegaskan bahwa selama ini GP Ansor tidak pernah membuat onar atau melakukan tindak kekerasan.
Dalam aksi besok, pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa Kapolres Metro Tangerang Kota tidak boleh ragu menghadapi kasus ini. Meski tidak banyak menuntut, proses hukum yang berlaku akan diikuti dan dihormati. “Keterangan korban pelakunya itu lebih dari 10 orang, jadi ya semua itu harus diberi hukuman,” katanya.
Surat Panggilan Kedua untuk Bahar Bin Smith
Polres Metro Tangerang Kota resmi menerbitkan surat pemanggilan kedua untuk Bahar Bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna atau Banser. Surat tersebut bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.
Surat tersebut mencantumkan lima poin, mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk ke dua kalinya. Penyidik/penyidik pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Berbeda dengan pemberitahuan informasi surat panggilan pertama sebelumnya, kali ini jadwal pemanggilan pemeriksaan ke dua tersangka Bahar bin Smith tidak dicantumkan. Tim TribunTangerang.com telah mencoba mengkonfirmasi jadwal pemanggilan terakhir bagi Bahar bin Smith sebelum dijemput paksa itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan AKBP Awaludin.
Namun demikian hingga berita ini diturunkan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp belum mendapat jawaban. Dalam surat tersebut, pihak pelapor diminta datang langsung menemui penyidik apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
Klaim Kuasa Hukum Bahar Bin Smith
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith secara tegas membantah narasi bahwa korban adalah anggota Banser yang diserang saat hendak bersalaman. Sebaliknya, mereka mengklaim korban adalah anggota ormas lain yang sengaja datang untuk memprovokasi.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan ponsel milik korban, ditemukan bukti keanggotaan dalam grup WhatsApp organisasi Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS), bukan Banser. Ichwan menyebut korban sebagai “penyusup” yang menginisiasi surat penolakan pengajian kliennya pada 18 September 2025 lalu.
“Dia kirim surat menolak pengajian Habib. Tanggal 21 dia beraksi (datang ke lokasi). Itulah yang memicu kemarahan jemaah hingga terjadi pengeroyokan. Jadi bukan orang mau salaman terus dipukuli pengawal, itu tidak ada,” tegas Ichwan, Rabu (4/2/2026).
Versi Kepolisian dan Kronologi Kejadian
Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota tetap memproses laporan tersebut berdasarkan versi korban yang mengaku sebagai anggota Banser. Dalam laporan kepolisian, peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh itu bermula saat korban berniat mendengarkan ceramah. Namun, saat mencoba mendekat untuk bersalaman, korban justru dihadang oleh sekelompok pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.
Status Tersangka dan Jeratan Hukum
Atas peristiwa tersebut, penyidik telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026. Penetapan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. Dalam perkara ini, Bahar disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
- Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
- Juncto Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) namun tidak bisa hadir. Polisi terus mendalami bukti-bukti, termasuk klaim dari pihak kuasa hukum terkait identitas dan motif sebenarnya dari korban di lokasi kejadian.



