Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 16 October 2026
Trending
  • DPR desak penanganan serius korban keracunan MBG, siswi usia 16 tahun di Karo diduga hilang ingatan
  • Prediksi skor Villarreal vs Napoli: I Partenopei berburu poin di Estadio de la CerĂ¡mica
  • Renungan Katolik Selasa 13 Oktober 2026, Jangan hanya tampak baik di luar tetapi bersihkanlah hatimu
  • Keadilan Jomplang: Korupsi Lebih Besar Dituntut Lebih Ringan
  • Hari ini masih berlaku! Promo Indomaret harga spesial, cek diskon berbagai produk
  • Cara melacak HP Android yang hilang, kunci layar dan hapus data dari jarak jauh
  • Lampaui target 13,3 persen, program servis motor gratis SMK se-Jatim raih rekor MURI
  • 5 cara mengoptimalkan otak anda di dunia yang didominasi AI menurut psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Anggota Dianiaya, 2000 Banser Serbu Polres Tangerang Kota
Hukum

Anggota Dianiaya, 2000 Banser Serbu Polres Tangerang Kota

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 February 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Aksi Solidaritas 2.000 Anggota Banser Terhadap Kasus Penganiayaan

Sebanyak 2.000 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) akan melakukan aksi solidaritas terhadap kasus penganiayaan yang menimpa salah satu kader Banser bernama Rida. Aksi ini rencananya akan digelar pada hari Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 13.00 WIB di depan Polres Metro Tangerang Kota.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa kader Banser.

Massa aksi tidak hanya berasal dari Kota Tangerang, melainkan juga datang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, ratusan kader Banser dari Jawa Tengah dan Jawa Timur telah tiba di wilayah Banten sejak Kamis (5/2/2026). Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Rifqi Al Mubarok, juga dikonfirmasi akan hadir dan memimpin langsung aksi tersebut.

Midyani menjelaskan bahwa aksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan pusat GP Ansor, termasuk Kasat Korps Nasional Banser, serta didukung GP Ansor Provinsi Banten. “Kami berdiri bersama Rida sebagai korban penganiayaan,” ujarnya.

Selama hampir 90 tahun berdiri sejak 24 April 1934, GP Ansor tidak pernah menggelar aksi unjuk rasa secara serentak. Namun, kasus penganiayaan terhadap kader Banser yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dinilai telah melampaui batas toleransi. Midyani menegaskan bahwa selama ini GP Ansor tidak pernah membuat onar atau melakukan tindak kekerasan.

Dalam aksi besok, pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa Kapolres Metro Tangerang Kota tidak boleh ragu menghadapi kasus ini. Meski tidak banyak menuntut, proses hukum yang berlaku akan diikuti dan dihormati. “Keterangan korban pelakunya itu lebih dari 10 orang, jadi ya semua itu harus diberi hukuman,” katanya.

Surat Panggilan Kedua untuk Bahar Bin Smith

Polres Metro Tangerang Kota resmi menerbitkan surat pemanggilan kedua untuk Bahar Bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna atau Banser. Surat tersebut bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.

Surat tersebut mencantumkan lima poin, mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk ke dua kalinya. Penyidik/penyidik pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Berbeda dengan pemberitahuan informasi surat panggilan pertama sebelumnya, kali ini jadwal pemanggilan pemeriksaan ke dua tersangka Bahar bin Smith tidak dicantumkan. Tim TribunTangerang.com telah mencoba mengkonfirmasi jadwal pemanggilan terakhir bagi Bahar bin Smith sebelum dijemput paksa itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan AKBP Awaludin.

Namun demikian hingga berita ini diturunkan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp belum mendapat jawaban. Dalam surat tersebut, pihak pelapor diminta datang langsung menemui penyidik apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Klaim Kuasa Hukum Bahar Bin Smith

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith secara tegas membantah narasi bahwa korban adalah anggota Banser yang diserang saat hendak bersalaman. Sebaliknya, mereka mengklaim korban adalah anggota ormas lain yang sengaja datang untuk memprovokasi.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan ponsel milik korban, ditemukan bukti keanggotaan dalam grup WhatsApp organisasi Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS), bukan Banser. Ichwan menyebut korban sebagai “penyusup” yang menginisiasi surat penolakan pengajian kliennya pada 18 September 2025 lalu.

“Dia kirim surat menolak pengajian Habib. Tanggal 21 dia beraksi (datang ke lokasi). Itulah yang memicu kemarahan jemaah hingga terjadi pengeroyokan. Jadi bukan orang mau salaman terus dipukuli pengawal, itu tidak ada,” tegas Ichwan, Rabu (4/2/2026).

Versi Kepolisian dan Kronologi Kejadian

Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota tetap memproses laporan tersebut berdasarkan versi korban yang mengaku sebagai anggota Banser. Dalam laporan kepolisian, peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh itu bermula saat korban berniat mendengarkan ceramah. Namun, saat mencoba mendekat untuk bersalaman, korban justru dihadang oleh sekelompok pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.

Status Tersangka dan Jeratan Hukum

Atas peristiwa tersebut, penyidik telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026. Penetapan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. Dalam perkara ini, Bahar disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
  • Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)
  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
  • Juncto Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)

Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026) namun tidak bisa hadir. Polisi terus mendalami bukti-bukti, termasuk klaim dari pihak kuasa hukum terkait identitas dan motif sebenarnya dari korban di lokasi kejadian.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sarwendah Tantang Uji Forensik, Bantah Video Call Ruben Onsu Editan

14 October 2026

Fakta Baru Kericuhan Pekerja Proyek dan Satpol PP Terungkap, Bukan karena Nasi

14 October 2026

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

DPR desak penanganan serius korban keracunan MBG, siswi usia 16 tahun di Karo diduga hilang ingatan

16 October 2026

Prediksi skor Villarreal vs Napoli: I Partenopei berburu poin di Estadio de la CerĂ¡mica

16 October 2026

Renungan Katolik Selasa 13 Oktober 2026, Jangan hanya tampak baik di luar tetapi bersihkanlah hatimu

16 October 2026

Keadilan Jomplang: Korupsi Lebih Besar Dituntut Lebih Ringan

16 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?