Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Maret 2026
Trending
  • Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025
  • Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi
  • 3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang
  • Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng
  • Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Revisi DHE SDA Belum Dirilis, Ekonom Khawatir Pemerintah Masih Hitung Risiko bagi Eksportir
  • Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD
  • THR Dikenakan Pajak, Buruh Minta Perusahaan Beri Keadilan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pembelaan Hogi Minaya Dianggap Tidak Adil, Ada Ketimpangan Hukum
Hukum

Pembelaan Hogi Minaya Dianggap Tidak Adil, Ada Ketimpangan Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik terhadap Sikap DPR RI dalam Kasus Penjambretan yang Berujung Maut

Kuasa hukum keluarga korban, Misnan Hartono, menyampaikan kritik terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilainya tidak adil dalam menangani kasus penjambretan yang berujung maut di Sleman. Menurutnya, tuntutan agar perkara Hogi Minaya dihentikan seharusnya tidak dilakukan saat proses restorative justice (RJ) masih berlangsung.

Misnan mengatakan bahwa kliennya telah meninggal dunia, sedangkan Hogi Minaya yang sempat menjadi tersangka tidak pernah ditahan. Ia mempertanyakan peran DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya berdiri di tengah dan menjadi penyeimbang bagi semua pihak, bukan justru terlihat condong membela satu sisi saja.

Latar Belakang Peristiwa

Perkara ini bermula dari sebuah kejadian penjambretan yang terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada saat itu, tas milik Arista Minaya, istri Hogi Minaya, dirampas oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Hogi Minaya tidak tinggal diam. Ia kemudian mengejar kedua penjambret tersebut menggunakan mobil.

Kejar-kejaran yang awalnya dilandasi emosi dan naluri untuk melindungi keluarga itu berujung pada tragedi yang tak pernah dibayangkan siapa pun. Pengejaran tersebut berakhir nahas ketika sepeda motor yang dikendarai para pelaku terjatuh setelah terpepet kendaraan dan menghantam tembok. Benturan keras itu merenggut nyawa keduanya di lokasi kejadian. Diketahui, kedua korban merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Ketimpangan dalam Penanganan Kasus

Misnan Hartono tidak hanya mengkritisi sikap DPR RI. Ia juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai ketimpangan perlakuan hukum dalam penanganan perkara ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dan tak mungkin lagi membela diri dengan posisi Hogi Minaya yang meski sempat menyandang status tersangka, tidak pernah mengalami penahanan.

Nada getir dan rasa kehilangan begitu terasa saat Misnan menyampaikan pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya sudah mati dan tidak bisa hidup lagi, sementara Hogi Minaya belum pernah ditahan.

Desakan DPR Dinilai Terlalu Dini

Lebih jauh, Misnan menilai permintaan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahapan lanjutan. Menurutnya, seharusnya semua pihak memberikan kesempatan bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas, tanpa intervensi atau tekanan dari luar.

“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum

Di tengah kritik keras terhadap DPR RI, Misnan juga menyampaikan pembelaan terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta agar Komisi III tidak memojokkan kepolisian maupun kejaksaan, karena menurutnya kedua institusi tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai kuasa hukum yang mengikuti perkara ini sejak awal, Misnan mengaku memahami secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat dalam menangani kasus tersebut. “Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Suara yang Masih Menganga

Di balik satu keputusan hukum yang dianggap final, ada duka yang masih menganga. Ada suara yang merasa terpinggirkan, kehilangan, dan belum sepenuhnya mendapatkan ruang untuk didengar. Perkara ini tidak hanya menjadi soal hukum, tetapi juga tentang rasa keadilan dan penghargaan terhadap kehilangan yang dialami oleh keluarga korban.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Bengkulu Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi ART Refpin yang Cubit Anak Anggota DPRD

19 Maret 2026

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

20 Maret 2026

Target Persib di kandang Borneo FC tidak terlalu tinggi

19 Maret 2026

3 Hal yang Harus Dihindari Generasi Sandwich Agar Terhindar dari Utang

19 Maret 2026

Rusdi Masse Bergabung dengan PSI, Mulai Kuasai Basis Lama NasDem di Ajatappareng

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?