Penurunan Dana Desa di Kabupaten Bangka Selatan
Pada tahun anggaran 2026, kucuran dana desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengalami penurunan signifikan. Anggaran yang sebelumnya mencapai Rp49.863.291.000 pada tahun 2025, kini turun menjadi hanya Rp16.811.422.000. Pengurangan ini mencapai sekitar 66,3 persen, yang berdampak langsung pada 50 desa yang ada di wilayah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo, menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini sangat besar. Ia menegaskan bahwa pagu dana desa pada tahun 2026 jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025. Dari semula rata-rata dana desa per desa sebesar Rp1,1 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp319 juta per desa. Perubahan ini menunjukkan penurunan sebesar lebih dari dua pertiga dalam satu tahun anggaran.
Dampak pada Kemampuan Fiskal Desa
Penurunan dana desa ini memberi tekanan fiskal yang serius bagi pemerintah desa. Dengan anggaran yang berkurang drastis, desa-desa harus menyesuaikan kembali program dan rencana pembangunan yang telah disusun. Hal ini memaksa pemerintah desa untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dana desa tahun 2026 diperuntukkan bagi beberapa program utama, seperti bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan, serta penanganan stunting yang menjadi prioritas nasional. Di luar dana reguler tersebut, masih terdapat alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun hingga saat ini, besaran alokasi tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perubahan Kebijakan Penggunaan Dana Desa
Pada tahun 2025, dana desa terbagi dalam dua kategori: dana desa earmark dan non-earmark. Dana desa earmark merupakan anggaran yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti BLT maksimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen, serta stunting dan pembangunan infrastruktur desa sesuai prioritas. Sementara itu, dana desa non-earmark memberi ruang bagi desa untuk menentukan penggunaannya berdasarkan hasil musyawarah desa dan kebutuhan riil masyarakat.
Memasuki tahun 2026, kebijakan penggunaan Dana Desa mengalami perubahan signifikan. Dana Desa tidak lagi sepenuhnya terikat pada pembagian persentase seperti sebelumnya. Dengan skema baru ini, desa dinilai memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyusun program pembangunan. Prinsipnya, Dana Desa bukan dihapus, tetapi sebagian alokasi dialihkan untuk mendukung program pemerintah pusat, terutama KDMP yang merupakan kebijakan nasional dan pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Prioritas Pembangunan yang Lebih Efisien
Gatot Wibowo menekankan bahwa kebijakan efisiensi Dana Desa tetap mengedepankan kepentingan masyarakat desa. Pemerintah daerah mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan mendesak, serta menyesuaikannya dengan kondisi keuangan desa. Penentuan program tetap berdasarkan kegiatan yang wajib dilaksanakan dan hasil musyawarah desa. Ini menjadi kunci agar pembangunan desa tetap berjalan meski anggaran terbatas.
Dengan adanya perubahan skema ini, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu menyusun perencanaan yang lebih adaptif dan realistis. Fleksibilitas penggunaan dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan desa.
Tantangan Besar bagi Desa-Desa
Di sisi lain, penurunan drastis dana desa juga menjadi tantangan besar, terutama bagi desa-desa yang selama ini sangat bergantung pada dana desa untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Gatot Wibowo menegaskan bahwa kondisi ini mau tidak mau menuntut desa lebih selektif dalam menentukan program. Tidak semua rencana yang disusun sebelumnya bisa dilaksanakan.



