Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polantas Gorontalo Tidak Boleh Asal Tilang, Ini Cara Resmi yang Digunakan
Hukum

Polantas Gorontalo Tidak Boleh Asal Tilang, Ini Cara Resmi yang Digunakan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Gorontalo

Masyarakat Kota Gorontalo kini tidak perlu khawatir akan ditilang secara asal-asalan di jalanan. Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan aturan ketat. Mekanisme penindakan mencakup sistem elektronik (ETLE) dan tilang manual yang hanya boleh dilakukan oleh petugas tertentu yang telah bersertifikat.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, menjelaskan bahwa saat ini ada dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas:

  • ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melalui kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Gorontalo.
  • Tilang manual, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh perwira yang memiliki sertifikasi khusus. Jika dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.

“Kalau ada bintara yang menilang, dia harus bersertifikasi dan didampingi perwira. Jadi bukan semua anggota bisa melakukan penindakan. Ini penting agar masyarakat tahu bahwa ada aturan dan pengawasan di internal kami,” jelas Mutiara.

Sertifikasi Petugas

Mutiara menambahkan, seluruh perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini telah mengantongi sertifikat penindakan. Termasuk tiga kepala unit, yakni Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident, serta dirinya sendiri.

“Semuanya sudah bersertifikasi. Bahkan bulan lalu kami melaksanakan sertifikasi tambahan untuk peningkatan kualitas penindakan. Baur Tilang juga sudah bersertifikat,” ujarnya.

Ia menekankan, surat tilang yang sah harus ditandatangani oleh perwira. Tidak dibenarkan jika surat tilang ditandatangani oleh anggota yang tidak memiliki kewenangan.

“Kalau masyarakat menerima surat tilang, silakan cek. Penandatangan harus perwira. Tidak ada anggota lain yang boleh menandatangani,” tegasnya.

Peran Anggota Non-Sertifikasi

Bagi anggota yang belum memiliki sertifikasi, tugas mereka hanya sebatas patroli dan pengamanan. Jika menemukan pelanggaran, mereka tidak boleh langsung menilang.

“Anggota yang tidak bersertifikasi hanya bisa membawa pelanggar ke Mako Satlantas. Penilangan tetap dilakukan oleh perwira atau Baur Tilang. Jadi tidak boleh asal tilang di jalan,” kata Mutiara.

Menjawab pertanyaan masyarakat soal penilangan mobile, Mutiara menegaskan mekanismenya tetap mengacu pada aturan Korlantas Polri. Penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Atensi dari Bapak Kapolresta jelas, yang utama adalah peneguran dulu. Tidak serta-merta langsung ditilang. Ada surat teguran, ada blanko teguran. Kalau pelanggaran berulang, baru diberikan surat tilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi penilangan tidak berubah. Prosesnya tetap bisa dilanjutkan ke sidang, dan tidak ada kewajiban menitipkan denda di tempat.

Keselamatan sebagai Prioritas Utama

Terkait penindakan secara hunting atau patroli berjalan, petugas boleh melakukan peneguran atau membawa pelanggar ke kantor. Namun, pengejaran dilarang keras.

“Tidak ada istilah kejar-kejaran. Saya selalu tekankan ke anggota, kalau ada pelanggar tidak perlu dikejar karena itu membahayakan,” ucapnya.

Mutiara mencontohkan kejadian sebelumnya, di mana seorang pengendara terjatuh ke selokan meski tidak dikejar petugas.

“Itu saja sudah celaka, padahal tidak dikejar. Apalagi kalau dikejar, risikonya lebih besar dan bisa membahayakan pelanggar maupun anggota. Keselamatan tetap yang utama,” katanya.

Melalui penjelasan ini, Mutiara berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan, serta tidak mudah terprovokasi isu bahwa polisi bisa menilang sesuka hati.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menertibkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?