Penangkapan Pengedar Narkotika dengan Modus Baru di Samarinda
Di tengah upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam memerangi peredaran narkoba, jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan modus yang baru dan berisiko tinggi. Tidak hanya menangkap pengedar pil narkotika bermotif karakter “Iron Man”, polisi juga membongkar laboratorium gelap pembuatannya di kawasan permukiman warga.
Kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pria berinisial RN (33) di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Kamis malam (15/1/2026). RN diamankan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang, RN ditemukan sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga sedang menunggu pembeli.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua butir pil berwarna pink bermotif karakter “Iron Man” di saku depan celana RN. Pil tersebut diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu yang dicampur dengan obat analgesik. Hal ini membuat pil tersebut termasuk narkoba oplosan yang sangat berbahaya karena kandungannya tidak terukur.
Pil tersebut disimpan dalam plastik klip bening ukuran 7×10 sentimeter dengan berat 1,73 gram bruto. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik RN yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Bongkaran Laboratorium Gelap Pembuatan Narkoba
Dari keterangan RN, polisi mengetahui bahwa pil “Iron Man” tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RY di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan pengembangan kasus.
Hasilnya, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar sebuah clandestine lab pembuatan pil ekstasi oplosan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat dini hari (16/1/2026). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RY (33) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil narkotika bermotif “Iron Man”.
Rumah kontrakan itu disulap menjadi laboratorium rumahan dengan peralatan produksi di beberapa sudut ruangan. Dari penggeledahan, polisi mengungkap puluhan butir pil ekstasi oplosan bermotif karakter “Iron Man” dan tengkorak segi enam berwarna pink. Selain itu, petugas juga menemukan bubuk pil siap cetak serta berbagai peralatan produksi seperti alat cetak besi berbagai motif, blender, alat pres, pembakar spiritus, dan wadah pencampur bahan.
Tidak hanya itu, polisi menyita sejumlah bahan kimia berbahaya, antara lain acetone, alkohol 96 persen, serta bahan campuran lain yang biasa digunakan dalam proses pembuatan pil ekstasi.
Bahaya Narkoba Oplosan
Menurut Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, narkotika oplosan seperti pil “Iron Man” memiliki risiko jauh lebih berbahaya dibandingkan narkotika pada umumnya. Campuran sabu dengan bahan lain seperti analgesik sangat berisiko, karena efeknya tidak bisa diprediksi dan dapat menyebabkan keracunan berat, kejang, hingga kematian.
Baihaki menegaskan bahwa pengungkapan laboratorium gelap ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba mengelabui masyarakat dengan modus baru. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dan jalur distribusinya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.



