Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial
  • Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional
  • Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea
  • Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global
  • Khawatir Ditinggal Amerika, Eropa Cari Perlindungan dari Rusia?
  • PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Ini Saham Paling Terkena Dampak
  • Gempa Bumi Mengguncang Maluku Utara Hari Ini, 11 Mei 2026
  • Musda V Demokrat Sulteng, Anwar Hafid Perkuat Politik Berbasis Data dan Kinerja Nyata
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, DJP Skors Aparat dan Menkeu Sebut Shock Therapy
Hukum

Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, DJP Skors Aparat dan Menkeu Sebut Shock Therapy

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Operasi Tangkap Tangan di Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta, Indonesiadiscover.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Operasi ini dilakukan dalam rangka menindak dugaan suap terkait pengurusan pajak. Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam dan mengarah pada kantor wilayah DJP Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penetapan kewajiban perpajakan. Ia menjelaskan bahwa beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak ditangkap dalam kejadian ini.

“Yang ditangkap adalah beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” ujar Fitroh, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, kasus ini terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing orang sebelum menentukan status hukum lanjutan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Rinciannya, empat pegawai pajak Kementerian Keuangan dan empat orang swasta yang berstatus wajib pajak.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Barang bukti berupa rupiah senilai ratusan juta dan valuta asing. KPK mengungkap bahwa total uang yang diamankan mencapai Rp 6 miliar, disertai beberapa logam mulia.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Institusi ini menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum oleh KPK.

“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli, Sabtu (10/1/2026).

Rosmauli menyampaikan permohonan maaf setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari eksternal.

Rosmauli juga mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Seiring perkembangan perkara, DJP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada pegawai yang telah berstatus tersangka. Langkah ini ditujukan untuk menjaga profesionalisme organisasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Kebijakan tersebut merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Aturan ini membuka ruang pemberhentian sementara bagi pegawai berstatus tersangka hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.

DJP juga memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan perkara diklaim tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut merespons kasus tersebut. Ia menegaskan penghormatan terhadap proses hukum di KPK setelah sejumlah pegawai pajak terjaring OTT.

“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi persoalan hukum. Pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penegakan hukum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klaim Palsu Larangan Dokumentasi di Masjidil Haram Beredar di Media Sosial

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Mbappe Mungkin Tinggalkan Madrid, Isu ke Liverpool Muncul Saat Reds Incar Estevao Chelsea

15 Mei 2026

Jejak Kain Lukis Nasrafa: Dari Brosur ke Pasar Global

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?