GOWA, Indonesiadiscover.com–
Kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang mengungkap izin pengelolaan hutan seluas 3.000 hektar selama 35 tahun, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan satu tersangka dan mengamankan alat berat yang digunakan untuk mengubah kontur hutan, Senin (12/1/2026).
YU (68), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa dalam kasus perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (5/1/2026).
“Ada satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung dan surat panggilan sebagai tersangka telah kami ajukan, mudah-mudahan tersangka koperatif,” kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung Indonesiadiscover.comdi halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsudin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (12/1/2026).
YU diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan penebangan pohon pinus serta mengubah kontur hutan lindung. Dugaan perambahan tersebut dilakukan dengan berlandaskan izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan sejak 2019. Izin tersebut mencakup pengelolaan hutan lindung seluas 3.000 hektar selama 35 tahun dan diberikan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.
“Ada izin pengelolaan hutan seluas 3000 hektar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan kepada salah satu koperasi dan itu berlaku selama 35 tahun dan ini menjadi dasar tersangka melakukan perambahan hutan,” kata AKP Bachtiar.
Pihak kepolisian sebelumnya juga menaruh perhatian terhadap pemilik KSU Jaya Abadi sebagai pemegang izin. Namun, penyelidikan tersebut terpaksa dihentikan karena pemilik koperasi meninggal dunia dua hari setelah penggerebekan dilakukan aparat gabungan.
“Sebenarnya pemilik koperasi sangat berpeluang untuk menjadi tersangka namun yang bersangkutan telah meninggal dunia setelah kasus ini terkuak,” kata Ipda Nouva Tanjung, Kanit Tipiter Polres Gowa, saat dikonfirmasi langsung Indonesiadiscover.comdi ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan mengakui adanya izin pengelolaan hutan seluas 3.000 hektar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Namun, izin tersebut ditegaskan hanya untuk pengelolaan getah pohon pinus, bukan untuk penebangan maupun perubahan kontur hutan.
“Memang ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan izin tersebut berlaku selama 35 dan jika berakhir maka dapat diperpanjang kembali hingga 35 tahun ke depan namun izin ini hanya untuk mengolah getah pinus dan selama ini kami hanya menerima laporan pengelolaan getah pinus. Kami tidak pernah menerima laporan tentang penebangan pohon pinus dari pihak koperasi,” kata Khalid Ibnu Wahab, Pelaksana Tugas Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang, DLHK Sulawesi Selatan, yang dikonfirmasi Indonesiadiscover.com melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan menggelar penggerebekan yang dipimpin Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku pembalakan liar di lokasi. Namun, aparat mendapati jejak alat berat serta kondisi hutan lindung yang telah gundul seluas puluhan hektar.
Kasus perambahan hutan lindung ini menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut merupakan hulu sungai dan sumber air utama bagi Kabupaten Gowa. Kerusakan hutan lindung itu berpotensi berdampak pada jutaan warga di Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar.



