Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • Hasil Liga Champions – Mantan AC Milan Kalahkan Seluruh Penggemar di Giuseppe Meazza, Langkah Inter Berakhir Tragis
  • 6 rekomendasi sepeda terbaik untuk berbuka puasa di Ramadhan!
  • Teror Geng Motor Bengkulu: 13 Nama Kelompok Terungkap, Wacana Jam Malam Pelajar Muncul
  • Klasemen Championship: Persekat Kalahkan PSMS 2-0, Gagal Salip Bekasi City-Sumsel United
  • Dari pasar narkoba ke sekolah terbaik dunia: kisah suatu sekolah di Brasil
  • Risiko geopolitik naik, rekomendasi saham migas penting diketahui
  • Pasar Mobil Listrik Indonesia Meledak! Daftar Lengkap 2026: Mulai Rp178 Juta hingga Rp5,9 Miliar
  • 12 Ramalan Shio Hari Ini: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Rincian Gaji PNS 2025: Tunjangan Capai Rp117 Juta
Politik

Rincian Gaji PNS 2025: Tunjangan Capai Rp117 Juta

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul di tengah sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pajak, meskipun tingkat pendapatan di instansi ini dikenal lebih tinggi dibanding kementerian lainnya.

Hingga 2025, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, PNS Kemenkeu termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang jauh lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

Regulasi tersebut merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Kebijakan penyesuaian gaji yang mulai berlaku sejak 2024 lalu mencakup kenaikan rata-rata sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PNS.

Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), mendorong kinerja birokrasi, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Besarnya tunjangan inilah yang membuat total pendapatan PNS di lingkungan Kemenkeu kerap menjadi sorotan, terutama ketika dikaitkan dengan integritas dan tata kelola aparatur negara.

Daftar Gaji PNS Kemenkeu 2025

Golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Di Kemenkeu

PNS Kemenkeu mendapat sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
  • Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
  • Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
  • Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
  • Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.

Jumlah Tunjangan PNS Kemenkeu Berdasarkan Jabatan

  1. Pejabat Struktural (Eselon I)
  2. Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
  3. Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
  4. Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
  5. Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

  6. Pejabat Struktural (Eselon II)

  7. Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
  8. Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
  9. Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
  10. Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

  11. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)

  12. Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
  13. Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
  14. Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
  15. Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
  16. Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
  17. Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
  18. Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
  19. Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
  20. Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
  21. Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
  22. Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
  23. Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
  24. Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
  25. Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
  26. Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
  27. Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat

27 Februari 2026

PKB: Setahun Pramono–Rano Lebih Banyak Persepsi Daripada Solusi

27 Februari 2026

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Pariaman: Puasa Nyaman dan Ngabuburit di Pantai

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hasil Liga Champions – Mantan AC Milan Kalahkan Seluruh Penggemar di Giuseppe Meazza, Langkah Inter Berakhir Tragis

28 Februari 2026

6 rekomendasi sepeda terbaik untuk berbuka puasa di Ramadhan!

28 Februari 2026

Teror Geng Motor Bengkulu: 13 Nama Kelompok Terungkap, Wacana Jam Malam Pelajar Muncul

27 Februari 2026

Klasemen Championship: Persekat Kalahkan PSMS 2-0, Gagal Salip Bekasi City-Sumsel United

27 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?