Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul di tengah sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pajak, meskipun tingkat pendapatan di instansi ini dikenal lebih tinggi dibanding kementerian lainnya.
Hingga 2025, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, PNS Kemenkeu termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang jauh lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.
Regulasi tersebut merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Kebijakan penyesuaian gaji yang mulai berlaku sejak 2024 lalu mencakup kenaikan rata-rata sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PNS.
Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), mendorong kinerja birokrasi, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Besarnya tunjangan inilah yang membuat total pendapatan PNS di lingkungan Kemenkeu kerap menjadi sorotan, terutama ketika dikaitkan dengan integritas dan tata kelola aparatur negara.
Daftar Gaji PNS Kemenkeu 2025
Golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Di Kemenkeu
PNS Kemenkeu mendapat sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
- Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
- Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.
Jumlah Tunjangan PNS Kemenkeu Berdasarkan Jabatan
- Pejabat Struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II)
- Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)
- Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
- Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800



