Peristiwa Pembunuhan yang Dipicu Masalah Utang
Pada Jumat (2/1/2026) malam, terjadi peristiwa tragis di Jl Opu Daeng Risaju, Kecamatan Mamajang, Makassar. Seorang pria bernama Tomo (30 tahun) tewas setelah ditusuk oleh adiknya sendiri, Arif (22 tahun). Kejadian ini menimbulkan kekacauan di sekitar lokasi dan membuat warga sekitar kaget dengan tindakan brutal yang dilakukan oleh pelaku.
Tomo mengalami empat luka tusukan di tubuhnya, sehingga meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Jenazah korban kini sedang menjalani proses visum di RS Bhayangkara Makassar. Sementara itu, Arif telah diamankan oleh personel Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Utang Piutang
Menurut informasi yang diperoleh, motif utang piutang diduga menjadi pemicu dari kejadian ini. Kasus pembunuhan antara kakak dan adik ini dipicu oleh masalah utang sebesar Rp1 juta. Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, menyebutkan bahwa motif sementara dari pertikaian tersebut adalah utang piutang. Meski belum diketahui pasti apakah kakak atau adik yang berutang, kasus ini menunjukkan ketegangan yang cukup dalam hubungan keluarga.
Kapolsek Mamajang Kompol Mustari juga membenarkan bahwa Tomo pernah meminjam uang kepada Arif sebesar Rp1 juta. Dalam penjelasannya, Mustari menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi karena perselisihan utang. “Terjadi persoalan utang piutang sebanyak Rp1 juta,” katanya.
Luka Tusukan dan Kronologi Kejadian
Hasil pemeriksaan sementara dari Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel menunjukkan bahwa korban mengalami empat luka tusukan. Luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh, termasuk dua luka di siku bagian dalam dan satu luka di siku bagian luar. Totalnya ada empat luka tusukan yang dialami Tomo.
Sebelum kejadian penikaman, keduanya sempat terlibat perkelahian pekan lalu. Menurut Kompol Mustari, kedua pihak biasa bekerja bersama, yaitu menjual anjing ke Toraja. Mereka membawa anjing tersebut ke Kabupaten Toraja untuk dijual. Namun, situasi memburuk saat mereka kembali dari Kabupaten Bulukumba.
“Memang sebelumnya sudah berkelahi, katanya gara-gara utang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit tapi sudah meninggal,” tambahnya.
Lokasi dan Proses Hukum
Lokasi duel antara Tomo dan Arif berada di lahan kosong yang tidak jauh dari bengkel mobil. Kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan Undang-undang KHUP baru, yang menjerat pelaku dengan ancaman pidana 15 tahun ke atas.
Salah satu warga setempat, Yunus, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat ribut soal utang. Arif meminta uang untuk memperbaiki mobil yang dirental dan rusak setelah dari Kabupaten Bulukumba.
Pekerjaan keduanya sebagai supir dan diduga memperjualbelikan anjing untuk dibawa ke Kabupaten Toraja turut menjadi latar belakang dari konflik ini. “Mereka sama-sama bekerja, biasa jual anjing ke Toraja kalau dapat, di bawa ke sana di jual. Tiba-tiba tadi ribut-ribut lalu berkelahi. Memang sebelumnya sudah berkelahi, katanya gara-gara utang,” ujar Yunus.



