Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • AAUI: Peralihan ke Kendaraan Listrik Jadi Tantangan Asuransi Umum
  • Tab A11 Anak: Tablet Edukatif dengan Kamera dan Baterai Tahan Lama
  • Ramalan zodiak besok Senin 23 Februari 2026: Cek keberuntunganmu di sini!
  • Mantan Pemimpin Gereja yang Mengakui Pelecehan Anak Masih Bebas di Kanada
  • Ancaman Trump ke Iran Berisiko Bumerang, Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan
  • 9 Hal yang Menyesal Tidak Dimulai Saat Usia 55 Tahun, Menurut Psikologi
  • Mahkamah Agung Hentikan Tarif Trump, Refund Masih Tidak Jelas
  • DPRD: Satu Tahun Kepemimpinan Mas Rusdi-Gus Shobih Penuh Konsolidasi dan Pembuktian
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Menteri Purbaya Siap Gunakan Coretax 2026, Hanya 7,7% WP Aktifkan Akun
Politik

Menteri Purbaya Siap Gunakan Coretax 2026, Hanya 7,7% WP Aktifkan Akun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak dengan Sistem Coretax

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana pihaknya untuk memperkuat sistem perpajakan nasional melalui penggunaan sistem Coretax. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2026. Dikatakan bahwa sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keandalan dalam pencatatan data perpajakan yang selama ini dinilai kurang rapi.

Purbaya menekankan pentingnya peningkatan sistem digital sebagai langkah kunci dalam meningkatkan efisiensi pemungutan pajak. Ia juga menyampaikan bahwa target penerimaan pajak akan dinaikkan pada tahun mendatang. “Kita perbaiki dulu sistem digital perpajakan kita. Saya harap tahun depan kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi,” ujarnya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Sistem Coretax disebut siap menjadi tulang punggung administrasi pajak nasional. Proses penyempurnaan terus dilakukan melalui pengujian berkala. Uji coba dilakukan untuk memastikan layanan mampu menampung jutaan wajib pajak, terutama saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Purbaya menegaskan bahwa perbaikan Coretax akan terus dilakukan, baik dalam skala kecil maupun besar. Fokusnya adalah kelancaran seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari 2026 dan seterusnya.

Data Penggunaan Coretax

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, aktivasi akun Coretax masih berlangsung. Hingga saat ini, sebanyak 7,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun dari total 14,9 juta wajib pajak yang terdaftar. Hal ini menunjukkan progres yang cukup signifikan dalam penerapan sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2026. Namun, hanya sekitar 32,38 persen atau 4,8 juta wajib pajak yang telah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum sistem tersebut sepenuhnya berjalan lancar.

Hasil Uji Coba Coretax

Sistem Coretax telah melewati dua tahap uji coba. Uji coba pertama digelar pada November dengan melibatkan 25.000 pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun ada kendala awal, hasilnya dinilai berjalan baik. Uji coba kedua dilaksanakan pada 10 Desember dengan melibatkan 50.000 pegawai di seluruh Kementerian Keuangan. Menurut Bimo, hasil uji menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahap sebelumnya.

“Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan, tidak seperti yang periode sebelumnya. Mudah-mudahan sampai nanti di periode 31 Maret 2026, itu akan ada penyampaian SPT orang pribadi, kami perkirakan sekitar 13 juta wajib pakak Itu akan insyaallah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tantangan dan Harapan

Meski ada progres yang signifikan, masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan sistem Coretax. Masalah teknis dan infrastruktur tetap menjadi fokus utama. Selain itu, edukasi kepada wajib pajak juga sangat penting agar mereka dapat memahami dan menggunakan sistem tersebut dengan baik.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan sistem Coretax dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak dan mempercepat proses administrasi perpajakan di Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ancaman Trump ke Iran Berisiko Bumerang, Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan

28 Februari 2026

Hasil Akhir PSS Sleman vs Persipura, Klasemen Timur Championship 2-0, Jarak Poin Barito Putera

28 Februari 2026

Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

AAUI: Peralihan ke Kendaraan Listrik Jadi Tantangan Asuransi Umum

28 Februari 2026

Tab A11 Anak: Tablet Edukatif dengan Kamera dan Baterai Tahan Lama

28 Februari 2026

Ramalan zodiak besok Senin 23 Februari 2026: Cek keberuntunganmu di sini!

28 Februari 2026

Mantan Pemimpin Gereja yang Mengakui Pelecehan Anak Masih Bebas di Kanada

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?