Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 26 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Ray Rangkuti: DPN Berpotensi Kuasai Ruang Sipil dengan Militer
Politik

Ray Rangkuti: DPN Berpotensi Kuasai Ruang Sipil dengan Militer

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik terhadap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 mendapat banyak kritik dari sejumlah pengamat dan akademisi. Mereka menilai bahwa DPN justru berpotensi memperluas dominasi militer dalam ruang sipil, serta mengurangi akuntabilitas demokrasi.

Diskusi yang diadakan oleh Indonesia Youth Congress dengan tema “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?” di Jakarta, Jumat (15/5/2026), menyoroti beberapa isu penting terkait desain dan konsepsi DPN. Hadir dalam diskusi ini antara lain Ray Rangkuti, Connie Rahakundini Bakrie, Firdaus Syam, Muhammad Reza Zaki, dan Gian Kasogi.

Ray Rangkuti, pengamat politik, menyatakan bahwa secara konseptual, DPN seharusnya menjadi mekanisme kontrol terhadap kebijakan pertahanan. Namun, ia menilai bahwa desain DPN saat ini justru problematik karena dipimpin oleh aktor-aktor dengan latar belakang serupa, yaitu militer. Hal ini dinilai memperkuat dominasi militer dalam pengambilan kebijakan negara.

“Dewan Pertahanan Nasional itu seharusnya mengawasi bagaimana perilaku TNI dan bagaimana Kementerian Pertahanan menjalankan tugas kenegaraan. Tapi yang terjadi sekarang, lembaga ini justru akan dipimpin oleh orang-orang yang sama, mereka yang berlatar belakang militer,” ujar Ray.

Ia menilai bahwa akses jabatan strategis saat ini semakin mudah bagi kalangan militer, bahkan melampaui batas-batas bidang pertahanan. Menurut Ray, ilmu tentara menjadi satu-satunya syarat untuk mendapatkan jabatan di berbagai sektor pemerintahan.

“Kalau sipil ilmunya bisa berbeda-beda jurusan, tapi jabatannya hanya satu. Kalau tentara ilmunya satu, tapi bisa mendapatkan jabatan di mana-mana,” kata Ray.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Gian Kasogi, peneliti kebijakan publik. Ia menilai bahwa urgensi pembentukan DPN bukanlah masalah utama, melainkan konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.

“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” ujar Gian.

Muhammad Reza Zaki, akademisi hukum dari Universitas Binus, menyoroti masalah tata kelola kelembagaan DPN yang dinilai sangat tertutup. Ia menyatakan bahwa DPR sebagai wakil publik sangat sulit untuk mengawasi DPN.

“Salah satu kerepotan dalam konteks DPN ini yakni terkait anggaran atau keuangannya. Di mana penggunaan anggaran kepada DPN akan sangat sulit untuk diawasi publik. Apa dasarnya yakni ‘berlindung dibalik kepentingan nasional atau kerahasiaan,’” ujar Zaki.

Selain itu, Zaki juga menyebut adanya ketidakjelasan dalam Pasal 32 Peraturan Presiden yang membuka peluang bagi Presiden untuk mengkerahkan DPN dalam kepentingan yang tidak dibatasi. Hal ini dinilai rentan disalahgunakan.

“Pasal 5 ayat (4) Pepres pembentukan DPN ini terkait dengan tidak jelasnya porsi bagi sipil. Artinya, sipil atau publik seharusnya diberikan tempat untuk melakukan check and balances terhadap DPN,” tambah Zaki.

Secara keseluruhan, para pengamat menilai bahwa DPN memiliki potensi untuk memperkuat dominasi militer dalam sistem pemerintahan, serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan pertahanan. Mereka menyarankan agar desain DPN ditinjau ulang agar lebih memperhatikan partisipasi sipil dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X

25 Agustus 2026

Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini

25 Agustus 2026

UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?