Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Jumat (15/5) Disini!
  • Naskah Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Rahasia Godaan Iblis dan Cara Menghindarinya
  • 9 strategi cerdas mengatur gaji di bawah Rp10 juta untuk keuangan stabil
  • Rekam Perempuan Tanpa Izin, 19 WNI Diperiksa di Saudi
  • Ray Rangkuti: DPN Berpotensi Kuasai Ruang Sipil dengan Militer
  • Prediksi Skor Bayern Munich vs Koln Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • 16 Desain Hotel Terbaik Asia 2026
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 17 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Ray Rangkuti: DPN Berpotensi Kuasai Ruang Sipil dengan Militer
Politik

Ray Rangkuti: DPN Berpotensi Kuasai Ruang Sipil dengan Militer

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik terhadap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 mendapat banyak kritik dari sejumlah pengamat dan akademisi. Mereka menilai bahwa DPN justru berpotensi memperluas dominasi militer dalam ruang sipil, serta mengurangi akuntabilitas demokrasi.

Diskusi yang diadakan oleh Indonesia Youth Congress dengan tema “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?” di Jakarta, Jumat (15/5/2026), menyoroti beberapa isu penting terkait desain dan konsepsi DPN. Hadir dalam diskusi ini antara lain Ray Rangkuti, Connie Rahakundini Bakrie, Firdaus Syam, Muhammad Reza Zaki, dan Gian Kasogi.

Ray Rangkuti, pengamat politik, menyatakan bahwa secara konseptual, DPN seharusnya menjadi mekanisme kontrol terhadap kebijakan pertahanan. Namun, ia menilai bahwa desain DPN saat ini justru problematik karena dipimpin oleh aktor-aktor dengan latar belakang serupa, yaitu militer. Hal ini dinilai memperkuat dominasi militer dalam pengambilan kebijakan negara.

“Dewan Pertahanan Nasional itu seharusnya mengawasi bagaimana perilaku TNI dan bagaimana Kementerian Pertahanan menjalankan tugas kenegaraan. Tapi yang terjadi sekarang, lembaga ini justru akan dipimpin oleh orang-orang yang sama, mereka yang berlatar belakang militer,” ujar Ray.

Ia menilai bahwa akses jabatan strategis saat ini semakin mudah bagi kalangan militer, bahkan melampaui batas-batas bidang pertahanan. Menurut Ray, ilmu tentara menjadi satu-satunya syarat untuk mendapatkan jabatan di berbagai sektor pemerintahan.

“Kalau sipil ilmunya bisa berbeda-beda jurusan, tapi jabatannya hanya satu. Kalau tentara ilmunya satu, tapi bisa mendapatkan jabatan di mana-mana,” kata Ray.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Gian Kasogi, peneliti kebijakan publik. Ia menilai bahwa urgensi pembentukan DPN bukanlah masalah utama, melainkan konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.

“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” ujar Gian.

Muhammad Reza Zaki, akademisi hukum dari Universitas Binus, menyoroti masalah tata kelola kelembagaan DPN yang dinilai sangat tertutup. Ia menyatakan bahwa DPR sebagai wakil publik sangat sulit untuk mengawasi DPN.

“Salah satu kerepotan dalam konteks DPN ini yakni terkait anggaran atau keuangannya. Di mana penggunaan anggaran kepada DPN akan sangat sulit untuk diawasi publik. Apa dasarnya yakni ‘berlindung dibalik kepentingan nasional atau kerahasiaan,’” ujar Zaki.

Selain itu, Zaki juga menyebut adanya ketidakjelasan dalam Pasal 32 Peraturan Presiden yang membuka peluang bagi Presiden untuk mengkerahkan DPN dalam kepentingan yang tidak dibatasi. Hal ini dinilai rentan disalahgunakan.

“Pasal 5 ayat (4) Pepres pembentukan DPN ini terkait dengan tidak jelasnya porsi bagi sipil. Artinya, sipil atau publik seharusnya diberikan tempat untuk melakukan check and balances terhadap DPN,” tambah Zaki.

Secara keseluruhan, para pengamat menilai bahwa DPN memiliki potensi untuk memperkuat dominasi militer dalam sistem pemerintahan, serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan pertahanan. Mereka menyarankan agar desain DPN ditinjau ulang agar lebih memperhatikan partisipasi sipil dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kronologi Jawaban Regu B dan C Berbeda, Wakil Ketua MPR RI Minta Maaf

17 Mei 2026

Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka

17 Mei 2026

Warga Maros Bayar Rp30 Juta untuk Jadi Satpol Sulsel

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Jumat (15/5) Disini!

17 Mei 2026

Naskah Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Rahasia Godaan Iblis dan Cara Menghindarinya

17 Mei 2026

9 strategi cerdas mengatur gaji di bawah Rp10 juta untuk keuangan stabil

17 Mei 2026

Rekam Perempuan Tanpa Izin, 19 WNI Diperiksa di Saudi

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?