Dugaan Pungutan Liar dalam Perekrutan Anggota Satpol PP Sulsel
Dugaan adanya praktik pungutan liar yang berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menarik perhatian publik. Isu ini muncul setelah dua warga Kabupaten Maros mengaku menjadi korban. Mereka menyetor uang masing-masing sebesar Rp30 juta demi bisa masuk sebagai anggota Satpol PP Sulsel, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.
Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwien Azis membantah adanya rekrutmen anggota baru di lingkungan Satpol PP Pemprov Sulsel. Ia menyatakan bahwa selama menjabat sejak pertengahan 2023, tidak ada proses perekrutan yang dilakukan. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan karena adanya dugaan oknum yang memanfaatkan posisi untuk menipu para calon anggota.
Korban dan Janji yang Tidak Terpenuhi
Dua korban, Audi dan Ansar, mengaku telah menjalani tugas lapangan selama kurang lebih dua tahun tanpa pernah menerima gaji maupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Mereka dijanjikan akan diterima sebagai tenaga honorer atau bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi hingga kini janji tersebut belum terbukti.
Menurut pengakuan mereka, mereka bekerja seperti anggota resmi, termasuk mengikuti apel, patroli, dan pengamanan lapangan. Namun, status administrasi mereka tetap tidak jelas. “Kami bekerja seperti anggota biasa, pakai seragam, ikut apel, turun lapangan. Tapi sampai sekarang tidak ada SK dan tidak pernah digaji. Alasannya selalu sementara diproses,” ungkap salah satu korban.
Modus Penipuan dan Keterlibatan Oknum
Modus penipuan ini dilakukan dengan cara meminta korban menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming proses perekrutan yang dipermudah dan status kepegawaian yang dijamin aman. Audi dan Ansar awalnya percaya karena perekrutan dilakukan oleh orang yang dianggap memiliki kewenangan di lingkungan Satpol PP Sulsel.
Namun, harapan untuk mendapatkan status resmi membuat mereka bertahan menjalani tugas selama bertahun-tahun. Mereka juga sempat ditempatkan di sejumlah lokasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel, seperti kawasan lahan pertanian hingga area Bendungan Bili-Bili.
Tanggung Jawab dan Desakan dari Keluarga
Kasus ini mulai menjadi sorotan setelah pihak keluarga korban ikut turun tangan. Orangtua Audi, Pallaudin, mengaku sudah berkali-kali mencoba meminta kejelasan kepada pihak terkait, tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban pasti mengenai status anaknya maupun pengembalian uang yang telah disetor. “Uang sudah masuk puluhan juta. Anak saya sudah dua tahun kerja dan berkeringat di lapangan, tapi sampai sekarang statusnya tidak jelas. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar Pallaudin.
Pallaudin menyebut Audi dan Ansar diduga bukan satu-satunya korban. Ada puluhan orang lain yang disebut mengalami nasib serupa. Mereka dijanjikan masuk sebagai anggota honorer dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, dengan nilai bervariasi mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah.
Peran Pihak Terkait dan Permintaan Audit
Para korban kini mendesak Pemprov Sulsel melakukan audit investigatif dan pemeriksaan internal terkait dugaan praktik pungli tersebut. Mereka meminta Gubernur Sulsel dan Inspektorat turun tangan mengusut dugaan permainan dalam proses perekrutan Satpol PP. Tak hanya itu, korban juga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga terlibat.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak ada status, kembalikan uang kami. Jangan gantung nasib orang seperti ini,” ujar keluarga korban.
Peringatan dari Kepala Satpol PP
Andi Arwien Azis meminta pihak yang dirugikan segera melapor ke polisi untuk diproses secara hukum. Menurutnya, persoalan ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan tidak seharusnya menyeret nama institusi Satpol PP Sulsel. Ia menegaskan bahwa oknum yang diduga terlibat bukan bagian dari personel aktif Satpol PP Sulsel.
“Jika benar ada praktik meminta uang dengan iming-iming masuk sebagai anggota Satpol PP Sulsel, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana,” jelasnya.
Pandangan Ahli
Ali Armunanto, Pengamat Pemerintahan Unhas, menilai bahwa kasus ini bukan ranah pemerintahan, melainkan ranah hukum terkait penipuan. Ia menyatakan bahwa jika ada pihak yang dimintai uang untuk bekerja dan tidak diberi SK atau gaji, maka itu lebih ke tindak pidana. Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus serupa terjadi, baik di kepolisian maupun pemerintah kota.



