Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir
  • Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana
  • Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah
  • Prabowo: Defisit Anggaran 3 Persen Hanya Dilewati Saat Krisis
  • Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit
  • DPRD Sumsel anggarkan Rp 486 juta untuk dua meja biliar di rumah dinas pimpinan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Albertinus Napitupulu Ditangkap KPK Usai 5 Bulan Jabat Kepala Kejari HSU
Hukum

Albertinus Napitupulu Ditangkap KPK Usai 5 Bulan Jabat Kepala Kejari HSU

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT KPK

Pada 18 Desember 2025, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa total ada sebanyak 21 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Diantaranya adalah Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Konstruksi perkaranya, Albertinus Napitupulu mendapatkan aliran uang selama dirinya menjabat. Uang tersebut berasal dari memeras sejumlah pejabat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Modus pemerasan yang dilakukan oleh Albertinus adalah dengan mengancam agar laporan pengaduan atau dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.

“Saudara APN (Albertinus Napitupulu) diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB (Asis Budianto) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri ASU serta pihak lainnya,” urai Asep.

KPK telah menetapkan tiga orang di atas sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Sementara untuk tersangka TAR sedang dalam pengejaran karena kabur saat operasi OTT KPK.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 996 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP,” urai Asep.

Profil Singkat Albertinus Napitupulu

Berdasarkan penelusuran, Albertinus Napitupulu menjabat sebagai Kepala Kejari HSU baru 5 bulan menjabat. Ia dilantik pada akhir Juli 2025 lalu untuk menggantikan Agustiawan Umar. Sebelum itu, Albertinus Napitupulu menjabat posisi penting di Kejari sejumlah wilayah Indonesia.

Pada 2013, ia menjabat di kursi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta. Ia sempat dicopot karena terjerat kasus suap. Dalam persidangan, Albertinus Napitupulu diketahui menerima uang 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko.

Albertinus kemudian menduduki jabatan lainnya, seperti Jaksa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Laporan Kejaksaan Republik Indonesia. Pada 2023, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Sulawesi Tengah. Dirinya menjabat selama kurang lebih setahun sebelum akhirnya dipindah di Kepala Kejari HSU.

Pendidikan dan Harta Kekayaan

Dalam urusan akademis, Albertinus Napitupulu memiliki tiga gelar. Yakni Sarjana Hukum (S.H), Magister Hukum (M.H.) dan Doktor (Dr) dari Universitas Tadulako Palu. Dirinya diwisuda pada 20 Februari 2025 kemarin.

Harta kekayaan Albertinus Napitupulu mencapai Rp.1.124.000.000. Jumlah tersebut ia laporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Berikut rincian lengkapnya:

  • Tanah Dan Bangunan Rp. 1.100.000.000
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 90 M2/45 M2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 500.000.000
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 2 M2/4 M2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
  • Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 9.000.000
  • Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp. 9.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya Rp. 10.000.000
  • Surat Berharga Rp. —-
  • Kas Dan Setara Kas Rp. 5.000.000
  • Harta Lainnya Rp. —-
  • Sub Total Rp. 1.124.000.000
  • Utang Rp. —-
  • Total Harta Kekayaan Rp. 1.124.000.000


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir

18 Maret 2026

Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana

18 Maret 2026

Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil

18 Maret 2026

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?