Penangkapan Tiga Warga di Lampung Tengah Akibat Pengeroyokan Terhadap Pelaku Pencurian Motor
Sebanyak tiga warga di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait insiden pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelaku pencurian motor meninggal dunia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah pada hari Senin, 13 April 2026. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah NPS (21), AS (24), dan LA (33). Mereka dituduh melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian korban.
Peristiwa Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian
Peristiwa berawal dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua orang pelaku di area Klinik Sri Agung Medika, milik korban berinisial NA (25). Saat itu, dua pelaku pencurian motor dipergoki oleh warga ketika sedang beraksi di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari. Kedua pelaku kemudian mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Akhirnya, mereka berhasil ditangkap oleh warga. Salah satu pelaku, berinisial AS (22), mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia setelah menjadi sasaran amukan massa. Ia sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara rekannya, RG (28), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan bahwa para pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak korban. “Para pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Massa Datang Ke Mapolres Untuk Menuntut Pembebasan Tersangka
Ribuan warga dari berbagai desa di Kecamatan Padang Ratu dan sekitarnya mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Jumat (17/4/2026). Mereka menuntut pembebasan tiga rekan mereka yang ditahan atas tuduhan pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri sepeda motor hingga tewas.
Perwakilan massa, Ferry, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres merupakan bentuk solidaritas. Menurutnya, ketiga rekannya tersebut seharusnya tidak dikriminalisasi karena aksi itu dipicu oleh tindakan kriminal pelaku pencurian. “Kami ke sini untuk menuntut saudara kita yang tiga orang itu dibebaskan. Mereka ditahan dengan tuduhan pengeroyokan dan pembunuhan, padahal pemicunya adalah kasus pencurian motor. Kami menuntut kepolisian agar ketiganya pulang hari ini juga,” tegas Ferry saat ditemui di Tugu Gajah Siwo Mego.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Di lokasi kejadian, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon didampingi Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan langsung turun menemui warga di Tugu Gajah Siwo Mego. Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. “Kepolisian tetap beracuan pada hukum. Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah, terutama dari pihak keluarga yang meninggal dunia,” jelasnya.
Charles menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pencegahan agar pelaku tidak melarikan diri. Namun, jika tindakan tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan atau pemukulan yang berlebihan hingga menyebabkan kematian, itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang berbeda. Ia kemudian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian melalui jalur audiensi resmi.
Massa Mulai Membubarkan Diri Setelah Dialog
Setelah mendapatkan penjelasan dan melakukan dialog dengan pihak Forkopimda, massa yang semula bertahan akhirnya mulai membubarkan diri secara kondusif pada pukul 20.20 WIB. Meski demikian, kepolisian tetap menyiagakan personel untuk mengantisipasi potensi eskalasi massa di kemudian hari.



