Ekonomi & Bisnis Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Prabowo Jet Pribadi...

Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Prabowo Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar

10
0
Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Prabowo: Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar
Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan kebijakan penaikan PPN 12 persen ini hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah.

“Hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena barang PPN barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada masyarakat mampu,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo mencontohkan barang dan jasa yang masuk kategori mewah yang terkena dampak PPN 12 persen. Seperti jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah dengan harga jual Rp30 miliar.

Prabowo memastikan kebijakan ini tidak berlaku terhadap barang selain mewah. Selain itu, ia memastikan tetap memberikan tarif PPN 0 persen terhadap barang dan jasa yang selama ini telah berlaku.

“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif ppn 0 persen masih tetap berlaku ya,” tandasnya.

(Z-9)

 

Tinggalkan Balasan