Politik Kajati Banten Resmikan Rumah RJ dan Posko Keadilan Adat Kasepuhan di Lebak

Kajati Banten Resmikan Rumah RJ dan Posko Keadilan Adat Kasepuhan di Lebak

5
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat dan Kasepuhan di Lebak, Banten.

Dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Sabtu (24/6/2023), Didik Farkhan berharap adanya Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal oleh seluruh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu bukan hanya untuk masyarakat hukum adat, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.

Bahwa pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak.

Hal ini bertujuan agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar- benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

Peresmian ini dihadiri oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak, beserta seluruh Forkopimda Lebak.

Foto: dok. Sipenkum Kejati Banten.

Tinggalkan Balasan