Jawa timur – Pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) atau Jalan Lintas Pantai Selatan (Pansela) terkendala pembebasan lahan. Pembangunan ini bukan wewenang Provinsi Jawa Timur akan tetapi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa-Bali. Hal tersebut disampaikan Kabid Pembangunan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur Hadi Pramoedjo, Rabu (21/8).
Menurutnya Pemprov Jatim hanya mediator.
“Jadi lahan ini ada yang milik Perhutani ada juga yang milik warga. Daerah yang masih terkendala di Kabupaten Trenggalek, Lumajang, Jember dan Banyuwangi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim M Yasin mengatakan lahan Perhutani yang dilewati pembangunan jalur Pansela, tidak ada ganti rugi.
Pemerintah hanya memerlukan izin penggunaan lahan dengan kompensasi melakukan konservasi seperti di Blitar dan Malang.
Yasin yakin sisa jalan yang belum rampung ditargetkan selesai dalam lima tahun mendatang. Pembangunan ini bertujuan untuk menyelesaikan disparitas antara Jatim bagian utara dengan selatan.
“Kita ini berat kalau nggak segera diselesaikan, disparitas utara selatan ini sangat luar biasa. Wilayah utara ini sudah mampu memberikan kontribusi PDRB 40 persen terhadap perekonomian kita, selatan baru 16 persen, jadi jomplangnya luar biasa, sementara potensi selatan tidak kalah dengan utara,” jelasnya.
Diketahui Jalur Pansela merupakan salah satu yang menjadi prioritas dalam dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045.
Proyek ini sendiri telah berlangsung selama 23 tahun lebih dan belum kelar hingga kini.
Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur mengatakan Jalan Lintas Pantai Selatan (Pansela) Jatim yang tertuang dalam Perpres 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur menyebut ada delapan kabupaten di pesisir selatan Jawa Timur yaitu Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi.
Pansela Jatim memiliki panjang total 628,39 kilometer dan sudah terbangun sepanjang 386,91 kilometer. Rincian Pansela di Jatim yang sudah terbangun meliputi Glonggong sampai batas Kota Pacitan – Hadiwamo -Trenggalek -Panggul -Craken, sepanjang 100,31 kilometer (Kabupaten Pacitan – Kabupaten Trenggalek), Craken – Munjungan sepanjang 5,70 kilometer (Kabupaten Trenggalek)
Munjungan – Prigi sepanjang 8,11 kilometer (Kabupaten Trenggalek), Prigi sampai batas Tulungagung – Besuki – Besole – Brumbun – Pantai Sine, sepanjang 36,04 kilometer (Kabupaten Trenggalek – Kabupaten Tulungagung)
Pantai Sine sampai batas Kabupaten BIitar, sepanjang 13,88 kilometer dan batas Kab.upaten Tulungagung – Bululawang, sepanjang 5,2 kilometer (Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar) Tambkrejo – Pantai Serang, sepanjang 12,85 kilometer (Kabupaten Blitar)
Sp Jolosutro – batas Malang, sepanjang 3,95 kilometer (Kabupaten Blitar), Batas Kabupaten BIitar – Sp 5 Purwodadi – Kedungsalam – Balekambang – Sendangbiru, sepanjang 54,8 kilometer (Kabupaten Malang),Jarit -Bago -Bts Kabupaten Lumajang – Puger sepanjang 54,51 kilometer (Kabupaten Lumajang – Kabupaten Jember), Sumberrejo – Sidodadi – Sanenrejo – sepanjang 8,09 kilometer (Kabupaten Jember), Malangsari – Glenmore – Ketapang seoanjang 87,20 kilometer (Kabupaten Banyuwangi).(Puji)