Politik JAM Pidmil Gelar Seminar Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana

JAM Pidmil Gelar Seminar Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana

11
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia” pada Senin (19/6/2023).

Seminar ini dihadiri oleh Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Bambang Suheryadi, Direktur Penindakan pada JAM Pidmil tahun 2021 Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, dan Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr. Agustinus.

Bambang Suheryadi memaparkan materi mengenai koneksitas dalam perspektif hukum militer. Termasuk kompetensi lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Militer.

Ia menjelaskan bahwa hukum militer diatur secara khusus, agar prajurit dapat melaksanakan tugas pokok dengan maksimal di bidang pertahanan negara.

Dalam hukum militer, jelas dia, terdapat pengaturan tentang disiplin militer dimana komandan selaku atasan yang berhak menghukum, diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap prajuritnya.

Terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer, terdapat hukum acara yang sejak lama sudah mengatur pemeriksaan koneksitas baik di Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun di Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Pengembangan hukum pidana formil ke depan tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pemeriksaan koneksitas, karena adanya dua badan peradilan yang berbeda dengan kedudukan yang sama-sama diatur berdasarkan UUD 1945 yaitu peradilan umum dan peradilan militer,” kata Bambang Suheryadi.

Ia juga menyampaikan bahwa mencermati perkembangan hukum ke depan, akan menempatkan JAM Pidmil pada peran yang strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di bidang teknis penuntutan pada konteks single prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda.

Sementara itu, Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran memaparkan materi berjudul “Penanganan Perkara Koneksitas dan Kompleksitasnya.

Ia menuturkan bahwa secara struktural JAM Pidmil adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Menurut dia, JAM Pidmil harus mampu membangun sinergi dengan unsur lainnya di dalam sistem penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang penting dan mendapat perhatian publik seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi.

“Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus dua orang atau lebih; yang bekerja bersama-sama atau memiliki niat yang sama dalam melakukan suatu tindak pidana; dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel pengadilan yang berbeda,” kata Edy Imran.

Disampaikan juga dalam paparannya, bahwa dalam kurun waktu dua tahun organisasi JAM Pidmil sudah menangani perkara korupsi besar dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Miliar.

Kemudian, Agustinus memaparkan materi dengan tema “Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Penyertaan Militer dan Sipil”.

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa koneksitas/acara koneksitas adalah “barang lama” yang sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkup peradilan ketentaraan. Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Seminar Nasional ini diselenggarakan secara terbuka, dan dihadiri sekitar 200 peserta.

Acara juga diikuti sekitar 1.500 peserta secara daring dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum beberapa perguruan tinggi di Jakarta, akademisi dan peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi.

Foto: dok. Puspenkum.

Tinggalkan Balasan