Penangkapan Selebgram Brunei Darussalam Terkait Kasus Penganiayaan
Polda Metro Jaya menetapkan seorang selebgram asal Brunei Darussalam, Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33), sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Insiden ini terjadi di Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2026) lalu. Woodyrman ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin 25 Mei 2026 dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan.
Korban, berinisial MHF (30), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina pada Sabtu (16/5/2026). Saat ini, Woodyrman telah dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Profil Woodyrman
Woodyrman memiliki nama asli Mohamad Irman Ali yang lahir pada tanggal 23 Januari 1993. Ia bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Brunei Darussalam. Selama ini, ia dikenal sebagai influencer sekaligus trader profesional dengan puluhan ribu pengikut di Instagram.
Woodyrman mulai memfokuskan diri sebagai pembuat konten secara intensif sejak tahun 2020. Di dunia digital, ia dikenal luas sebagai influencer atau selebgram yang sering membagikan tips, edukasi, serta konten seputar dunia investasi, khususnya trading forex. Sebagai seorang trader, ia memiliki sertifikat dengan gelar Certificate in Technical Analysis (CTA).
Koneksi dengan Artis Indonesia
Kiprah Woodyrman di Indonesia semakin dikenal luas karena afiliasinya dengan organisasi atau manajemen konten kreator papan atas. Ia diketahui terlibat aktif sebagai salah satu tim pendukung (supporting program) untuk Byon Combat, sebuah platform pertunjukan olahraga (baku hantam) populer yang dikelola oleh konten kreator ternama, Celloszxz.
Melalui jaringan inilah, sosoknya kerap berinteraksi dengan berbagai figur publik dan kreator konten lokal, salah satunya Deddy Corbuzier hingga Sintya Marisca.
Tersangka Penganiayaan
Karier influencer yang dibangunnya selama beberapa tahun terakhir harus terhenti setelah Polda Metro Jaya menangkapnya pada Senin dini hari, 25 Mei 2026, di sebuah kediaman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Woodyrman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, Woodyrman terlibat perselisihan internal dengan sesama warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) yang juga saling kenal dengannya. Keributan tersebut berujung pada tindakan fatal di mana pelaku memukul korban menggunakan botol kaca hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Atas tindakan tersebut, kini pria berusia 33 tahun ini mendekam di rumah tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara yang serius.
Polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta Selatan terkait status keimigrasian pelaku.
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan keterangan kepolisian dan saksi di lokasi kejadian, berikut adalah kronologi lengkap peristiwa maut tersebut:
Pada pertengahan April 2026, korban (MHF) bersama tujuh orang rekannya datang dari Brunei Darussalam ke Jakarta dengan tujuan utama untuk menonton konser musik. Rombongan ini memesan kamar dan menginap selama lebih dari satu pekan di salah satu hotel di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selama menginap, aktivitas rombongan dinilai normal oleh pihak hotel. MHF bersama beberapa rekannya sedang duduk-duduk dan mengobrol di depan sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari hotel tempat mereka menginap pada Rabu, 6 Mei 2026.
Beberapa saat kemudian Woodyrman datang ke lokasi sambil membawa sebuah paper bag (tas kertas) yang di dalamnya diduga kuat berisi botol kaca. Pelaku dan korban, yang diduga sudah saling kenal, terlibat pembicaraan. Percakapan tersebut memanas hingga berubah menjadi adu mulut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, cekcok yang awalnya terjadi di depan minimarket kemudian berpindah ke seberang jalan, tepat di sisi hotel tempat korban menginap. Ketika perselisihan makin meruncing, kontak fisik mulai terjadi meski sempat coba dilerai oleh rekan-rekan korban.
Woodyrman kemudian mengayunkan paper bag berisi botol kaca tersebut ke arah kepala korban sebanyak satu kali. “Pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Korban yang mengenakan kaus putih langsung terjatuh dari atas trotoar ke pinggir jalan. Teman-temannya kemudian membawa korban kembali ke hotel sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Woodyrman sendiri langsung melarikan diri dari lokasi.
Luka Serius dan Kematian Korban
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat kejadian tersebut. Sejak 6 Mei – 16 Mei 2026: MHF menjalani perawatan medis intensif di RSPP akibat luka serius di kepala.
Berdasarkan hasil rekam medis, korban mengalami benturan berat pada kepala bagian belakang, memar (hematoma) di mata kiri, serta cedera di tulang selangka kiri. Setelah bertahan selama 10 hari dalam kondisi kritis, MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter pada tanggal 16 Mei 2026.
Pelaporan Resmi ke Polisi
Pertengahan Mei 2026: Pelaporan Resmi ke Polisi. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, rekan korban yang mendapatkan surat kuasa resmi dari pihak keluarga di Brunei Darussalam baru membuat laporan polisi di Polsek Metro Kebayoran Baru.
Keterlambatan laporan ini sempat membuat penyidik kesulitan mengamankan barang bukti fisik berupa botol kaca di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, polisi berhasil mengamankan rekaman CCTV yang merekam jelas seluruh peristiwa pemukulan tersebut.
Penangkapan Woodyrman
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaan pelaku. Woodyrman resmi ditangkap di sebuah kediaman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanpa adanya perlawanan Senin, 25 Mei 2026 pukul 03.00 WIB.
Penyidikan dan Koordinasi Internasional
Kasus ini resmi ditarik ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat pelaku dan korban sama-sama berstatus Warga Negara Asing (WNA), pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan serta Interpol untuk memproses hukum selebgram trading tersebut.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Ryan Kasim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. “Saat ini kasusnya masih di tangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami juga saat ini sedang koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Ryan.


