Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 13 September 2026
Trending
  • Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan
  • Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru
  • Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete: Peluang Lolos di Liga Europa 2026/2027!
  • Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan
  • Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ
  • Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat
  • Kakek-nenek Aceh terkendala di Malaysia saat pergi ke Mekkah
  • Cara Naykilla dan Tenxi Tunjukkan Karakter Melalui Belanja di Shopee 9.9
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Visa Haji Furoda tidak Terbit Harus Ikhlas
Ekonomi

Visa Haji Furoda tidak Terbit Harus Ikhlas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Visa Haji Furoda tidak Terbit: Harus Ikhlas
Ilustrasi(Antara)

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha travel haji dan umrah. Kendati demikian, tidak ada yang bisa dilakukan kecuai mengikhlaskan hal tersebut. 

“Kita harus menanggapi ini seikhlas mungkin karena ini merupakan risiko di bisnis haji furoda. Bisa dapat dan bisa juga tidak. Kejadian ini sama persisi dengan tahun 2022 lalu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (3/6). 

Lebih lanjut, beberapa travel haji dan umrah memiliki berbagai skema dengan tidak terbitnya visa furoda ini, di antaranya semua uang direfund, deposit atau uang yang sudah ada dikonversi menjadi haji khusus dengan disetorkan uang BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) agar mendapatkan porsi di tahun yang akan datang, dan kombinasi sebagian dana dikembalikan dan sebagian disetorkan sebagai BPIH untuk mendapatkan porsi. 

Baca juga : Visa Haji Furoda tak Terbit, DPR Minta Dana Jemaah Dikembalikan

“Namun ada juga yang tidak sama sekali tidak melakukan ketiga hal ini. Mereka membatalkan sebagian dari uang yang sudah dibayarkan karena dampak dari biaya yang sudah dibayarkan seperti hotel, tiket pesawat dan lain sebagainya. Walaupun itu bergantung dari travelnya apakah ada perjanjian apabila gagal apakah biaya pembatalan berapa dan lainnya,” ujar Syam. 

“Kalau di kami sudah saya putuskan tidak dipotong satu rupiah atau satu dolar pun yang sudah dibayarkan kepada kami. Kerugian ditanggung oleh kami sendiri,” lanjutnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Patuna Travel tersebut menyarankan bahwa ke depannya, sebagian dari visa haji nasional dapat disisihkan agar dapat diperuntukkan bagi mereka yang ingin menggunakan visa haji tanpa antre lama. 

Baca juga : Arab Saudi Sudah Tutup Proses Layanan Seluruh Visa Haji, Bagaimana Nasib Haji Furoda?

“Karena sekarang di haji khusus masa tunggu 8-9 tahun. Jadi antre tidak lama 1-2 tahun saja sudah bisa pergi haji. Pola ini bisa diusulkan dalam RUU Haji yang masih dalam tahap pembahasan. Jadi ada sekian persen kuota disisihkan bagi mereka yang mampu berangkat tanpa antre lama. Bukan tanpa maksud mencari keuntungan tapi ini bisa jadi subsidi bagi jemaah haji reguler yang selama ini memang membutuhkan,” tegas Syam. 

“Misalnya visa untuk yang tidak mau menunggu lama bisa dikenakan untuk satu tahun US$10 ribu, dua tahun US$7.500, dan tiga tahun US$5 ribu. Cukup dibatasi sampai 3 tahun saja agar ada kombinasi dan variasi sesuai kemampuan dari calon jemaah,” sambungnya. 

Dia mengatakan skema ini dapat meminimalisir risiko ketika Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda. Pemerintah juga dikatakan dapat mengeluarkan aturan terkait hal ini. 

“Untuk teknis pendaftarannya tentu harus ada batas waktu. Misalnya jika sampai bulan syawal tidak keluar haji furoda maka sisa kuota penyisihan haji kita untuk haji furoda bisa dilakukan di sana tentu dengan mengajukan permohonan. Itu teknis yang bisa diatur dan harus fleksibel sifatnya agar prosesnya lebih cepat diatur sesuai kondisi yang ada. Karena ini biasanya tidak terpikirkan di tahun sebelumnya,” tandas Syam. (E-3)

Furoda Haji harus Ikhlas Terbit tidak Visa
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

31 Agustus 2026

Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

31 Agustus 2026

Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

30 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

31 Agustus 2026

Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru

31 Agustus 2026

Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete: Peluang Lolos di Liga Europa 2026/2027!

31 Agustus 2026

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?