Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Honda Beat Street Brown 2026: Tampil Beda di Pasar Motor Matik
  • 4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak
  • Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!
  • Sulok: Jalannya Ketenangan di Tengah Keributan
  • Perang Iran vs AS dan Israel Memasuki Pekan Kedua, Teheran Tidak Menyerah
  • Perjalanan kasus Delpedro cs dari penangkapan hingga pembebasan
  • Tidak Ada Kata Mundur, Iran Menolak Gencatan Senjata: Perlawanan Berlanjut Hingga AS-Israel Pergi
  • Bobotoh masih terpaut, David da Silva panas, Persib Bandung diminta kembali juara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»UU TNI Baru Digugat ke MK, Dinilai Menyimpang dan Tidak Transparan
Politik

UU TNI Baru Digugat ke MK, Dinilai Menyimpang dan Tidak Transparan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
UU TNI Baru Digugat ke MK, Dinilai Menyimpang dan Tidak Transparan
Prajurit TNI tengah melakukan latihan perang.(Dok.Antara)

Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru hasil revisi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar MK membatalkan UU tersebut dan memberi sanksi kepada Presiden serta para Anggota DPR yang dinilai tidak transparan.

Melansir laman resmi MK, pada Senin (27/4), gugatan dengan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu, diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.

Pada dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian UU No.3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD 1945.

Baca juga : Uji Materi UU TNI Dicabut Pemohon, Ini Alasannya

Pemohon beralasan pengesahan RUU TNI yang dibahas dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dikatakan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.

“Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih lanjut seperti apa substansi yang dimaksud,” ujar pemohon.

Selain itu, para pemohon juga merasa berhak untuk menuntut ganti rugi mengenai pengesahan revisi UU TNI tersebut.

Baca juga : Sidang Perdana Uji Materi UU TNI soal Prajurit Boleh Berpolitik dan Bisnis Digelar Siang Ini

“Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian,” jelasnya.

Menurut pemohon, hal itu beralasan sebab mereka telah menjadi pembayar pajak, namun hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembentuk UU dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang tidak partisipatif dan menyimpang.

“Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi tersebut secara tegas dalam putusannya,” ujar pemohon.

Baca juga : Jangan Jadikan MK Wastafel Perubahan UU TNI

Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta kepada MK agar mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945,” katanya.

Selain itu, pemohon meminta agar MK dapat menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga : Sivitas Akademika UMY Siapkan Tim untuk Gugat UU TNI ke MK

“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali,” jelasnya.

MK juga diminta untuk memerintahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan UU TNI tersebut.

“Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU TNI menjadi inkonstitusional secara permanen,” pungkas pemohon. (Dev/P-1)

baru dan Digugat Dinilai Menyimpang tidak TNI Transparan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tidak Ada Kata Mundur, Iran Menolak Gencatan Senjata: Perlawanan Berlanjut Hingga AS-Israel Pergi

15 Maret 2026

Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!

15 Maret 2026

Naquib Al-Attas dan Warisan Intelektual untuk Peradaban Islam Modern

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Beat Street Brown 2026: Tampil Beda di Pasar Motor Matik

16 Maret 2026

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

15 Maret 2026

Alhamdulillah, 5 Bantuan Sosial Cair Maret 2026, Cek NIK Anda Segera!

15 Maret 2026

Sulok: Jalannya Ketenangan di Tengah Keributan

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?