Kritik terhadap Permintaan Footage Drone Gratis dari Instansi Pemerintah
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaelani, mengkritik sikap tim Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata yang meminta footage drone gratis dari seorang konten kreator media sosial. Kritik ini muncul setelah UKP mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram seorang pendaki dan konten kreator bernama Canro Simarmata untuk meminta video drone yang menampilkan keindahan jalur Torean, Gunung Rinjani.
Permintaan tersebut viral di media sosial setelah Canro membagikan percakapan dalam bentuk utas. Dalam unggahannya, Canro menjelaskan bahwa ia telah mengeluarkan biaya tinggi untuk pengambilan gambar keindahan panorama alam di kawasan konservasi yang dia kunjungi. Ia juga menyebutkan ribetnya proses administratif yang harus dijalani untuk mengurus izin penerbangan drone.
Jaelani menilai permintaan tersebut sangat tidak etis karena instansi yang seharusnya membina pariwisata justru meminta hasil jerih payah kreator secara gratis. Menurutnya, para kreator sudah berkontribusi dalam mempromosikan wisata dan kekayaan alam Indonesia ke dunia internasional. “Seharusnya negara hadir mempermudah, bahkan menggratiskan izin drone untuk tujuan dokumentasi lingkungan dan promosi wisata,” ujarnya.
Tarif PNBP yang Dinilai Mahal
Jaelani juga menyoroti besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mencapai Rp2 juta per hari untuk satu unit drone di kawasan taman nasional. Menurutnya, pengambilan gambar di alam liar bukan pekerjaan sederhana karena membutuhkan biaya operasional tinggi dan mengandung risiko besar.
“Padahal, untuk masuk dan menerbangkan drone di sana, mereka sudah dibebani aturan PNBP yang mencapai Rp2 juta per hari per unit drone. Ini bentuk eksploitasi kreativitas,” tegasnya. Jaelani meminta pemerintah mengevaluasi aturan tarif drone di kawasan konservasi agar lebih ramah terhadap kreator konten lingkungan.
Kritik terhadap Logika Pemberlakuan Tarif
Selain itu, Jaelani juga mengkritik logika pemberlakuan tarif di kawasan konservasi yang dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Ia menegaskan bahwa jika kawasan tersebut memang sangat sensitif atau habitat satwa langka, maka seharusnya dilarang total untuk pengambilan gambar. “Jangan karena bayar dua juta lalu aktivitas drone jadi diizinkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan alam tidak boleh didasarkan pada kemampuan membayar izin semata. Jaelani berharap polemik ini menjadi momentum evaluasi bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pariwisata agar lebih berpihak kepada kreator lingkungan.
Respons dari Konten Kreator
Sebelumnya, tim dari Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata yang dipimpin oleh Zita Anjani menjadi sorotan publik karena mengirim Direct Message (DM) Instagram kepada Canro Simarmata untuk meminta secara ‘gratisan’ video drone yang menampilkan keindahan jalur Torean, Gunung Rinjani. Kejadian ini menjadi viral karena hal tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah, di mana seharusnya bisa lebih menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan tidak meminta konten secara gratisan.
UKP itu sebelumnya meminta izin menggunakan cuplikan video itu untuk digunakan sebagai bahan publikasi pariwisata di akun resmi mereka, @ukp_pariwisata. Saat menanggapi pesan dari UKP Pariwisata itu, Canro menghargai tujuan baik mereka untuk mempublikasikan informasi dan potensi wisata kepada masyarakat luas, bahkan mengaku sangat senang jika videonya itu bisa menjadi perantara penyebaran promosi wisata.
Namun, permintaan video tersebut ditolak oleh Canro karena UKP Pariwisata memintanya izin penggunaan konten itu secara gratis. Melalui story Instagram @canro.simarmata, Canro pun membagikan balasan pesannya kepada UKP Pariwisata tersebut.
Biaya Operasional yang Tinggi
Awalnya, Canro membalas DM itu dengan menjelaskan bahwa pembuatan video itu tidak mudah karena penuh risiko dan biaya operasional yang tidak sedikit, termasuk biaya izin menerbangkan drone yang mahal. Setelah itu, Canro mengatakan jika UKP Pariwisata ingin menggunakan video karya miliknya untuk publikasi, dia memasang rate card seharga Rp10 juta per video.
Nilai tersebut, kata Canro, menyesuaikan dengan keseluruhan proses produksi di lapangan yang biaya operasionalnya tidak murah. Saat pendakian itu, Canro menjelaskan bahwa dirinya perlu mengurus izin penerbangan drone yang memerlukan biaya sekitar Rp2 juta per hari. Tindakan Canro ini pun mendapatkan banyak dukungan dari warganet dan konten kreator lainnya.
Dalam story Instagram Canro yang lain, konten kreator tersebut juga menuliskan bahwa setiap footage yang dihasilkannya di gunung itu bukanlah sesuatu yang mudah didapatkan. ” Saya mendaki dengan membawa beban perlengkapan yang tidak ringan, termasuk DJI Mavic 4 Pro yang tentu sudah dapat dibayangkan sendiri bagaimana effort membawanya hingga ke ketinggian,” tulisnya.
Saat tiba di lokasi pun, Canro mengatakan prosesnya tidak berhenti di situ karena untuk menerbangkan drone harus melalui berbagai prosedur perizinan yang cukup panjang dan tidak sederhana.



