Penetapan Aturan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan jadwal pencairan, komponen perhitungan THR yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, serta ketentuan pajak penghasilan yang berlaku. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Isi Penting PP Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026 merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan setiap tahun untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menyalurkan dua jenis tunjangan utama, yaitu:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji Ketiga Belas atau Gaji ke-13
Kedua tunjangan ini diberikan kepada aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya, regulasi terkait aturan THR dan gaji ke-13 diterbitkan beberapa waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar setiap instansi memiliki waktu memproses administrasi pencairan.
Untuk jadwalnya:
* THR umumnya dibayarkan menjelang Idul Fitri
* Gaji ke-13 biasanya cair sekitar pertengahan tahun, yaitu Juni atau Juli
Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026
Penerbitan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026 didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2026
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pembayaran tunjangan bagi aparatur negara.
Penerima THR dan Gaji ke-13 ASN
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan beberapa pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan aparatur negara
- Penerima pensiun (ahli waris)
- Penerima tunjangan sesuai ketentuan
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa hari raya yang dimaksud dalam pemberian THR adalah Hari Raya Idul Fitri.
Bagaimana Cara Perhitungan THR ASN?
Besaran atau hitungan THR biasanya mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Komponen ini mengikuti ketentuan dalam regulasi pemerintah yang berlaku pada tahun berjalan.
Apakah THR Dipotong Pajak?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah THR dipotong pajak. Secara umum, THR ASN tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan. Namun mekanisme pembayarannya bisa ditanggung pemerintah sesuai kebijakan yang berlaku pada tahun anggaran tertentu.
Alasan Pemerintah Menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Pengesahan aturan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain:
Menyesuaikan Kondisi Inflasi
Kenaikan harga kebutuhan pokok setiap tahun membuat pemerintah perlu menjaga daya beli aparatur negara melalui kebijakan tunjangan.Perubahan Sistem Kerja
Transformasi sistem kerja seperti fleksibilitas kerja dan work from anywhere (WFA) juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi terbaru.Menjawab Aspirasi Aparatur Negara
Pemerintah turut mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait kesejahteraan pegawai.Menjaga Stabilitas Ekonomi
Dengan adanya kepastian terkait THR 2026 dan gaji ke-13, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026 menjadi dasar penting dalam pengaturan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN bagi pegawai negeri, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan.



