Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,9% dibandingkan dengan UMP pada tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.992.559. Kenaikan tersebut berarti setiap bulan pekerja di Sumut akan menerima tambahan upah sebesar Rp236.412.
Penetapan UMP ini dilakukan oleh Gubernur Bobby dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Jumat. Ia menjelaskan bahwa besaran kenaikan upah ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan. “Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujarnya.
Bobby juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk segera menyesuaikan besaran kenaikan upah tersebut. Dengan kebijakan ini, ia berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat diperkuat, serta aktivitas perekonomian di daerah bisa meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumatera Utara.
Selain itu, Bobby mengajak para pekerja maupun serikat buruh di wilayah Sumatera Utara untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas,” katanya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dalam bekerja dan beraktivitas di bidang usaha masing-masing di seluruh kabupaten/kota se-Sumut. “Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat,” ujar Bobby.
Selain itu, Gubernur Bobby juga memberikan instruksi kepada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Sumut. Hal ini dilakukan karena saat ini jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut hanya sebanyak 35 orang, sedangkan jumlah industri yang harus diawasi mencapai ribuan.
“Kondisi ini membuat pengawasan menjadi kurang optimal. Tolong pak sekda didistribusikan dengan baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah,” papar Bobby.
Ia juga menyarankan agar PPPK dan PPPK paruh waktu ditempatkan di berbagai dinas agar bisa bekerja secara efektif. “PPPK dan PPPK paruh waktu di dinas semua. Agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan pemprov, seperti UMP berjalan baik di lapangan,” imbuh Bobby.



