Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
  • Juventus Target Bek Muda Brentford Michael Kayode Usai Bersinar di Liga Premier
  • Mari tingkatkan soft skill dengan 7 buku ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»UMK 2026 Naik 7,49 Persen, Ini Besarannya
Ekonomi

UMK 2026 Naik 7,49 Persen, Ini Besarannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengusulan Kenaikan UMK Lebak Tahun 2026

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak telah mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Usulan ini menjadi perhatian utama karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Besaran Kenaikan UMK Lebak 2026

Menurut Kepala Disnaker Lebak, Dedi Lukman Indepur, kenaikan UMK Lebak tahun 2026 mencapai sebesar 7,49 persen. Dengan demikian, nilai UMK yang akan diberlakukan pada tahun depan adalah sebesar Rp 3.410.122. Angka ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sebelumnya, UMK Lebak pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.176.384, yang merupakan angka terendah di Provinsi Banten. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan yang diajukan untuk tahun 2026 sangat penting agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

Proses Penetapan UMK

Penetapan UMK dilakukan setelah pemerintah pusat merilis formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK. Formula yang digunakan adalah kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan variabel alfa.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Lebak, disepakati bahwa inflasi sebesar 2,31 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,48 persen. Sementara itu, nilai alfa yang disepakati adalah 0,8, yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Inflasi yang digunakan berasal dari data Provinsi Banten secara tahunan (year on year) hingga September 2025. Sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak pada kuartal III 2025.

Proses Pengajuan Usulan

Usulan kenaikan UMK tahun 2026 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten paling lambat pada 23 Desember 2025. Proses ini menjadi langkah penting agar penyesuaian upah dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi para pekerja.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar Rp 3.430.680. Angka ini menunjukkan bahwa pengupahan tidak hanya berfokus pada tingkat kabupaten, tetapi juga memperhitungkan sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda.

Peran Dewan Pengupahan

Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak berperan penting dalam menentukan besaran UMK dan UMSK. Mereka melakukan analisis terhadap berbagai faktor ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja. Hasil analisis ini kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan yang diharapkan dapat mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Dengan adanya kenaikan UMK, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa upah yang diberikan sesuai dengan daya beli masyarakat. Selain itu, kenaikan ini juga menjadi bentuk respons terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Tantangan dan Harapan

Meskipun kenaikan UMK 2026 dianggap sebagai langkah positif, ada tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku usaha. Kenaikan upah bisa berdampak pada biaya operasional perusahaan, terutama yang memiliki skala kecil atau menengah. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan bisnis untuk tetap bertahan.

Harapan besar diarahkan kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk terus memperhatikan kepentingan pekerja, sekaligus memastikan bahwa kebijakan upah tidak mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026

7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik

19 Maret 2026

Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?