Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • Prediksi skor Sporting Lisbon vs LASK Linz di Liga Champions: Leoes kejar hattrick kemenangan
  • Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih
  • Terobosan Chery: Isi Daya EV 5 Menit & V2G 2027
  • 5 film barat tentang persahabatan yang hancur karena ambisi dan uang
  • Como-Manchester United, hitung-hitungan dua dunia yang bertolak belakang: 340 juta untuk membangun mimpi dan 2,6 miliar untuk kehilangan arah
  • 20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam
  • Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya
  • 5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Toko Roti ‘O Terancam Denda Rp200 Juta, Umumkan Seluruh Gerai Menerima Pembayaran Tunai dan Non-Tunai
Nasional

Toko Roti ‘O Terancam Denda Rp200 Juta, Umumkan Seluruh Gerai Menerima Pembayaran Tunai dan Non-Tunai

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Roti O Mengumumkan Seluruh Gerai Menerima Pembayaran Tunai dan Non-Tunai

Roti O, sebuah merek makanan dan minuman yang terkenal di Indonesia, telah mengumumkan bahwa seluruh gerainya kini menerima pembayaran tunai dan non-tunai. Pengumuman ini dilakukan setelah adanya insiden viral yang menunjukkan seorang nenek ditolak karena hanya membawa uang tunai.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Roti O @rotio.indonesia pada Senin (29/12/2025). Dalam pengumumannya, manajemen Roti O menyampaikan rasa terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan oleh pelanggan.

“Seluruh outlet Roti O menerima pembayaran tunai dan non-tunai,” tulis pengumuman tersebut.

Keputusan ini menjadi klarifikasi resmi dari perusahaan terkait sistem pembayaran yang digunakan. Sebelumnya, Roti O sempat dituduh diskriminatif setelah menolak pembayaran tunai. Namun, kini mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku di semua gerai.

Penjelasan Bank Indonesia

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri. Meskipun BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Ramdan dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

Sanksi bagi Pihak yang Menolak Pembayaran dengan Rupiah

Pihak-pihak yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya,” tulis keterangan BI.

Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang disebutkan setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian dalam Pasal 23 UU Mata Uang disebutkan setiap pihak dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara tertulis dalam valuta asing.

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” tulis Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang.

Keberagaman dalam Sistem Pembayaran

Bank Indonesia menekankan bahwa penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, harus berdasarkan kenyamanan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Untuk pembayaran nontunai didorong untuk memitigasi risiko peredaran uang palsu. BI menyadari bahwa tantangan demografi dan geografis membuat uang tunai tetap menjadi kebutuhan vital di berbagai wilayah Indonesia.

Respons tegas Bank Indonesia ini merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan seorang konsumen di gerai Roti O tidak dapat membeli produk karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai tersebut menerapkan kebijakan full cashless. Banyak warganet menilai kebijakan tersebut diskriminatif, terutama bagi masyarakat yang belum terpapar teknologi digital atau sedang mengalami kendala pada perangkat selulernya. Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan Rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026

20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam

25 October 2026

Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya

25 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi skor Sporting Lisbon vs LASK Linz di Liga Champions: Leoes kejar hattrick kemenangan

25 October 2026

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026

Terobosan Chery: Isi Daya EV 5 Menit & V2G 2027

25 October 2026

5 film barat tentang persahabatan yang hancur karena ambisi dan uang

25 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?