Penetapan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung Handry Sulfian.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengkritik langkah Kejagung dalam mengungkap “aktor” besar dalam kasus ini. Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka baru setelah sebelumnya mentersangkakan Samin Tan pada 28 Maret 2026, ia merasa bahwa kejaksaan belum berhasil mengungkap pelaku utama yang mengendalikan operasi ilegal yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Menurut Hari, aktor utama tersebut adalah mereka yang menikmati hasil dan mengendalikan operasi ilegal selama bertahun-tahun. Ia yakin bahwa Samin Tan tidak bekerja sendirian dan pastinya ada dukungan dari pengusaha maupun penguasa yang melindungi dan menikmati hasil kejahatannya.
Hari juga menyarankan agar Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi serta menikmati hasil kejahatannya. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penyidikan.
Peran Mantan Kepala KSOP dalam Kasus Ini
Tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin terbang untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
Hari kemudian mempertanyakan mengapa Jampidsus belum mentersangkakan direksi perusahaan yang menggunakan dokumen terbang untuk mengekspor cooking coal ilegal dari bekas tambang PT AKT. Ia juga menyoroti direksi perusahaan lain yang diduga menjadi tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum di dalam negeri.
Menurut Hari, uang sebesar Rp 390 miliar yang digunakan Samin Tan untuk mengangsur ke Satgas PKH berasal dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, sumber dana tersebut harus didalami lebih lanjut.
Aktivitas Ilegal PT AKT Setelah Izin Dicabut
Meski izin tambangnya telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga 2025. Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025.
Kritik terhadap Proses Penyidikan
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengungkap bahwa sejak 2017, pihaknya telah mengawal Kementerian ESDM ketika Samin Tan dengan PT AKT mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Ia menyatakan bahwa Samin Tan menggunakan banyak elite politik dan APH dalam menjalankan praktik jahatnya.
Yusri menggambarkan Samin Tan sebagai sosok yang sangat licin dengan berbagai jurus yang membuatnya bisa bebas dari putusan hakim tingkat rendah hingga Mahkamah Agung. Ia juga menyoroti bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Menurut Yusri, Jampidsus Kejagung tidak boleh terlalu percaya diri hanya karena telah menangkap beberapa tersangka. Nilai pengembalian kerugian negara saat ini hanya mencapai Rp 390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp 4,25 triliun.
Oleh karena itu, Yusri menekankan perlunya penyidikan yang serius terhadap semua pejabat di Ditjen Minerba yang mengendalikan RKAB dan MOMS. Aplikasi MOMS terhubung dengan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai, dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut terkait kewajiban pemilik tambang membayar PNBP sebelum mendapatkan izin berlayar dan tujuan ekspor.
Jika praktik ilegal ini bisa berlangsung lama, maka patut diduga puluhan pejabat ikut terlibat dalam menikmati uang haram ini.



