Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 9 Juli 2026
Trending
  • Baju Taro Cocok Dengan Jilbab Warna Apa? 6 Rekomendasi Lengkap!
  • Hey Slank Konser di Bandung: Semangat HS Dongkrak Industri Kreatif
  • Sportbike Favorit! Honda CBR150R dengan Mesin Responsif dan Desain Gahar
  • Transformasi Pertanian Digital Tiongkok Mengubah Peta Produksi Pangan Modern dari Lahan ke Robot Otomatis
  • Menuju Demokrasi Ekonomi yang Adil, Lingkar 98 Jabar Dukung Indonesia Maju
  • Tiga Santri Lombok Tengah Diduga Dibakar Usai Disiram Bensin, Ditangani dengan KUHP Baru
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Buka Suara Soal Sumber Dana Lawan Jokowi, Negasih Isu Bohir
  • 15 Ide Permainan Edukatif MPLS untuk Anak SD dan SMP Kurikulum Merdeka 2026/2027
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Tiga Santri Lombok Tengah Diduga Dibakar Usai Disiram Bensin, Ditangani dengan KUHP Baru
Hukum

Tiga Santri Lombok Tengah Diduga Dibakar Usai Disiram Bensin, Ditangani dengan KUHP Baru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juli 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Terbaru Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah telah meningkatkan status kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara. Langkah ini menunjukkan bahwa pihak berwajib mulai memperkuat proses penegakan hukum terhadap peristiwa yang telah mengundang perhatian publik.

Penyidikan ini mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Untuk memperkuat dasar hukum, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk korban, keluarga korban, saksi, pengurus pesantren, pimpinan pondok, Kementerian Agama, dan ahli pidana.

Proses Penyidikan yang Melibatkan Banyak Pihak

Selama proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi penting tentang peristiwa tersebut. Saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari lingkungan pesantren, tetapi juga melibatkan keluarga korban, para korban yang masih hidup, pengurus pesantren, pihak Kementerian Agama, hingga ahli pidana.

Dalam proses penyidikan, aparat menerapkan dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan perlindungan anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Perkara tersebut dijerat menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Belasan Saksi Telah Diperiksa

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 17 orang untuk memperjelas rangkaian kejadian dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Pemeriksaan melibatkan korban, saksi, orang tua, hingga terduga pelaku. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari Kementerian Agama guna mendalami legalitas pondok pesantren tempat peristiwa tersebut terjadi.

Pimpinan pesantren juga telah diperiksa, dan polisi berencana meminta pendapat ahli pidana dan dokter yang menangani para korban untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Masih Belum Ada Tersangka yang Ditetapkan

Meski penyelidikan telah berlangsung cukup lama dan belasan orang telah diperiksa, kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu kendala utama yang dihadapi penyidik adalah adanya perubahan atau ketidakkonsistenan keterangan dari korban selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa penyidik masih berusaha secara maksimal dan profesional dalam menentukan tersangka dengan mencari saksi-saksi yang benar-benar mengetahui kejadian.

Penolakan Dugaan Intimidasi

Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap santri maupun orang tua korban agar tidak menyebarluaskan kasus tersebut melalui media sosial, kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut. Menurut Brata, pihak berwajib tidak menemukan adanya intimidasi dalam kasus ini.

Polres Lombok Tengah menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri tersebut.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tiga Pelaku Serangan ke Polisi di Katingan Terkait Keluarga, Kapolres Beberkan Peran Masing-Masing

9 Juli 2026

BSI Meulaboh Umumkan Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan 21 Juli 2026

8 Juli 2026

Kasus MAN Bukan Pertama, Aiptu N Pernah Disidang Terkait Miras dan Wanita

8 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Baju Taro Cocok Dengan Jilbab Warna Apa? 6 Rekomendasi Lengkap!

9 Juli 2026

Hey Slank Konser di Bandung: Semangat HS Dongkrak Industri Kreatif

9 Juli 2026

Sportbike Favorit! Honda CBR150R dengan Mesin Responsif dan Desain Gahar

9 Juli 2026

Transformasi Pertanian Digital Tiongkok Mengubah Peta Produksi Pangan Modern dari Lahan ke Robot Otomatis

9 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?