Penetapan Tersangka dalam Kasus Gugurnya Tiga Anggota Polri di Katingan
Polres Katingan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial N yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan tiga personel Polri gugur saat menjalankan tugas pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, yang menjelaskan bahwa tersangka N diduga melanggar pasal tentang penganiayaan berat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka N diduga berperan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anggota kepolisian saat bentrokan terjadi. “Ini yang dikenakan pasal penganiayaan berat untuk tersangkanya berinisial N,” ujar Dodik kepada Indonesiadiscover.com, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Kapolres belum bersedia mengungkap secara rinci lokasi penangkapan tersangka. Ia hanya memastikan tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah. “Saya masih belum bisa sebutkan, yang pasti masih di Kecamatan Katingan Tengah,” ujarnya.
Selain mengungkap peran tersangka N, Dodik juga menjelaskan perkembangan peran dua tersangka yang lebih dahulu diamankan. Tersangka berinisial R diduga berperan turut serta dalam tindak pidana tersebut, sedangkan tersangka berinisial S atau A diduga membawa senjata tajam saat peristiwa bentrokan berlangsung. “Yang inisial R perannya turut serta, yang inisial S itu perannya membawa senjata tajam,” jelasnya.
Dodik juga membenarkan bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki hubungan kekerabatan. “Ada,” katanya saat ditanya apakah ketiganya masih memiliki hubungan keluarga.
Perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Perkembangan penanganan kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tim Kompolnas datang ke Kabupaten Katingan untuk memantau langsung proses pengungkapan kasus narkoba yang menewaskan tiga personel Polri.
Kapolres mengatakan, dalam kunjungan tersebut Kompolnas menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. “Intinya Kompolnas menyampaikan bahwa permasalahan narkoba bukan merupakan tanggung jawab polisi semata, melainkan tanggung jawab semua elemen masyarakat, baik dari pemerintah daerah termasuk instansi-instansi lainnya,” tutur Dodik.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi hal penting agar upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat berjalan lebih maksimal. “Jadi mereka harus saling support, saling mendukung, dan berkolaborasi,” pungkasnya.
Latar Belakang Kejadian
Diketahui, bentrokan saat operasi penggerebekan dua terduga bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei menyebabkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur, yakni Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra, Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana, dan Ipda (Anumerta) Sumariyanto.
Hingga kini, proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh kepolisian. Dalam rangka penanganan kasus ini, dua tersangka inisial R dan A telah ditangkap. R ditangkap di sebuah rumah kayu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan, Katingan pada Sabtu (4/7/2026). Sedangkan A ditangkap di sebuah lanting sedot emas di kawasan Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan.



