Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, 7 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»THR diterima 100 persen, ini besaran yang diterima PPPK, ASN/PNS, TNI-Polri, dan pensiunan
    Politik

    THR diterima 100 persen, ini besaran yang diterima PPPK, ASN/PNS, TNI-Polri, dan pensiunan

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 March 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tunjangan Hari Raya 2026 untuk Aparatur Negara Dibayarkan Penuh

    Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen bagi seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan. Kebijakan ini juga berlaku bagi aparatur yang bertugas di wilayah Sulawesi Utara seperti Manado, Bitung, Minahasa, Bolmong Raya, dan wilayah kepulauan.

    Pembayaran THR tahun ini dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai golongan aparatur negara, antara lain:

    • 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri menerima alokasi sebesar Rp22,2 triliun.
    • 4,3 juta ASN daerah memperoleh Rp20,2 triliun.
    • 3,8 juta pensiunan mendapatkan Rp12,7 triliun.

    Komponen THR yang Dibayarkan

    THR yang dibayarkan oleh pemerintah terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

    • Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
    • Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
    • Tunjangan pangan, biasanya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
    • Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

    Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan tanpa potongan iuran, sehingga semua komponen THR diberikan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.

    Perbedaan THR dan Gaji Ke-13

    Meskipun THR dan gaji ke-13 sama-sama merupakan bentuk tunjangan bagi aparatur negara, terdapat perbedaan utama antara keduanya. THR diberikan sebagai bantuan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah.

    THR biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli. Dari segi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.

    Besaran Gaji Pokok PNS

    Besaran gaji pokok PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan:

    • Golongan I
    • IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
    • IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
    • IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
    • ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
    • Golongan II
    • IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
    • IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
    • IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
    • IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
    • Golongan III
    • IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
    • IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
    • IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
    • IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
    • Golongan IV
    • IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
    • IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
    • IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
    • IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
    • IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

    Strategi Mengelola THR

    Setelah menerima THR, penting untuk mengelola uang tersebut dengan bijak agar bisa memberikan manfaat yang maksimal. Berikut beberapa strategi yang dapat dijalankan:

    • Membuat Daftar Prioritas Keuangan
    • Catat semua kebutuhan utama yang harus dipenuhi, seperti zakat, kebutuhan rumah tangga, hingga pembayaran tagihan atau cicilan yang masih berjalan.
    • Perlu diketahui, pengeluaran untuk pakaian baru untuk lebaran, mudik ataupun liburan saat hari raya merupakan kebutuhan sekunder.
    • Setelah adanya daftar tersebut, maka bisa melihat dengan jelas mana yang harus didahulukan dan menghindari pengeluaran yang kurang penting.

    • Batasi Pengeluaran

    • Meskipun Lebaran identik dengan makanan dan hidangan mewah, Anda bisa tetap merayakan dengan menu sederhana.
    • Belanja bahan makanan dengan bijak, manfaatkan diskon atau promo yang ada di pasar atau supermarket.

    • Manfaatkan THR untuk Menabung dan Investasi

    • Usahakan untuk menyisihkan sebagian besar THR untuk ditabung atau diinvestasikan dalam bentuk yang aman, seperti deposito atau investasi jangka pendek.
    • Ini akan membantu menciptakan dana darurat.

    • Berbagi ke Sesama

    • Lebaran bukan hanya tentang perayaan dan kesenangan pribadi, tetapi juga tentang berbagi dengan sesama.
    • Sebagian dari THR jika semua kebutuhan pokok sudah terpenuhi, bisa dialokasikan untuk sedekah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?