Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • Kabar Transfer Liga Italia, Bek Brentford Jadi Incaran Juventus, Man City Ganggu Bianconeri
  • 6 Bintang Chungmuro Kembali di Drakor Maret 2026, Ada yang Jadi Pasangan Suami Istri
  • Klasemen MotoGP 2026 di Sirkuit Goiania Ditunggu, Race Live Trans7
  • 7 singkatan paling aneh di BoBoiBoy, kepanjangan tak terduga!
  • Pemerintah AS siapkan sistem pengembalian pajak impor dalam 45 hari
  • Kisah menyedihkan Nuriati Sinurat di Samosir: Tanpa ibu, ayah bisu, gangguan mental
  • Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu
  • Pertandingan PSBS Biak vs Semen Padang: Badai Pasifik Unggul, Kabau Sirah Belum Pernah Menang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»THR diterima 100 persen, ini besaran yang diterima PPPK, ASN/PNS, TNI-Polri, dan pensiunan
Politik

THR diterima 100 persen, ini besaran yang diterima PPPK, ASN/PNS, TNI-Polri, dan pensiunan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tunjangan Hari Raya 2026 untuk Aparatur Negara Dibayarkan Penuh

Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen bagi seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan. Kebijakan ini juga berlaku bagi aparatur yang bertugas di wilayah Sulawesi Utara seperti Manado, Bitung, Minahasa, Bolmong Raya, dan wilayah kepulauan.

Pembayaran THR tahun ini dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai golongan aparatur negara, antara lain:

  • 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri menerima alokasi sebesar Rp22,2 triliun.
  • 4,3 juta ASN daerah memperoleh Rp20,2 triliun.
  • 3,8 juta pensiunan mendapatkan Rp12,7 triliun.

Komponen THR yang Dibayarkan

THR yang dibayarkan oleh pemerintah terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
  • Tunjangan pangan, biasanya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
  • Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan tanpa potongan iuran, sehingga semua komponen THR diberikan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan THR dan Gaji Ke-13

Meskipun THR dan gaji ke-13 sama-sama merupakan bentuk tunjangan bagi aparatur negara, terdapat perbedaan utama antara keduanya. THR diberikan sebagai bantuan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah.

THR biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli. Dari segi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.

Besaran Gaji Pokok PNS

Besaran gaji pokok PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan:

  • Golongan I
  • IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
  • Golongan II
  • IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
  • Golongan III
  • IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
  • Golongan IV
  • IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Strategi Mengelola THR

Setelah menerima THR, penting untuk mengelola uang tersebut dengan bijak agar bisa memberikan manfaat yang maksimal. Berikut beberapa strategi yang dapat dijalankan:

  • Membuat Daftar Prioritas Keuangan
  • Catat semua kebutuhan utama yang harus dipenuhi, seperti zakat, kebutuhan rumah tangga, hingga pembayaran tagihan atau cicilan yang masih berjalan.
  • Perlu diketahui, pengeluaran untuk pakaian baru untuk lebaran, mudik ataupun liburan saat hari raya merupakan kebutuhan sekunder.
  • Setelah adanya daftar tersebut, maka bisa melihat dengan jelas mana yang harus didahulukan dan menghindari pengeluaran yang kurang penting.

  • Batasi Pengeluaran

  • Meskipun Lebaran identik dengan makanan dan hidangan mewah, Anda bisa tetap merayakan dengan menu sederhana.
  • Belanja bahan makanan dengan bijak, manfaatkan diskon atau promo yang ada di pasar atau supermarket.

  • Manfaatkan THR untuk Menabung dan Investasi

  • Usahakan untuk menyisihkan sebagian besar THR untuk ditabung atau diinvestasikan dalam bentuk yang aman, seperti deposito atau investasi jangka pendek.
  • Ini akan membantu menciptakan dana darurat.

  • Berbagi ke Sesama

  • Lebaran bukan hanya tentang perayaan dan kesenangan pribadi, tetapi juga tentang berbagi dengan sesama.
  • Sebagian dari THR jika semua kebutuhan pokok sudah terpenuhi, bisa dialokasikan untuk sedekah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu

13 Maret 2026

Berduka, Surat Megawati Kenang Pertemuan dengan Khamenei di Teheran

13 Maret 2026

THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Naik 10 Persen, Airlangga: Komponen Dibayar Penuh

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kabar Transfer Liga Italia, Bek Brentford Jadi Incaran Juventus, Man City Ganggu Bianconeri

13 Maret 2026

6 Bintang Chungmuro Kembali di Drakor Maret 2026, Ada yang Jadi Pasangan Suami Istri

13 Maret 2026

Klasemen MotoGP 2026 di Sirkuit Goiania Ditunggu, Race Live Trans7

13 Maret 2026

7 singkatan paling aneh di BoBoiBoy, kepanjangan tak terduga!

13 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?