Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 28 Mei 2026
Trending
  • Tangga Minimalis 2 Lantai yang Membuat Rumah Makin Cantik
  • Jadwal Spesial Idul Adha 27 Mei 2026: Film hingga Salat Id di RCTI, Trans7, SCTV, dan Indosiar
  • Toyota Fortuner Tetap Jadi Favorit, Ini Rahasia SUV Mewah Toyota Tak Terkalahkan
  • Prasmul Hadirkan “New Look” di Kampus BSD
  • PGAS tingkatkan pasokan gas dan LNG, lihat rekomendasi sahamnya
  • 7 tanda cara penipuan pocong di rumah, digunakan pencuri
  • Calon Paskibraka Makassar Dicoret, Seleksi Dianggap Tidak Transparan
  • Jadwal Piala Dunia 2026 WIB: Laga Seru Pagi Hari 4-8 Pagii
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Naik 10 Persen, Airlangga: Komponen Dibayar Penuh
Politik

THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Naik 10 Persen, Airlangga: Komponen Dibayar Penuh

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyaluran THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Meningkat Signifikan

Pemerintah telah resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sejak 26 Februari 2026. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa anggaran THR tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan Anggaran THR 10 Persen

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa THR ASN tahun ini naik hingga 10 persen dari Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun. Kenaikan ini dilakukan dengan membayarkan komponen THR secara penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memicu peningkatan konsumsi rumah tangga secara masif, sekaligus menjadi motor penggerak utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun ini.

Rincian Alokasi THR ASN

Secara rinci, THR 2026 akan disalurkan kepada:
– 2,4 juta ASN pusat (termasuk TNI dan Polri) dengan total anggaran Rp22,2 triliun.
– 4,3 juta ASN daerah dengan total anggaran Rp20,2 triliun.
– 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun.

Komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan THR untuk Karyawan Swasta

Selain ASN, Airlangga juga menegaskan bahwa pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga.

Ia menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Menurut Airlangga, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta.

SE Menaker Terkait Aturan THR

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing. Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Langkah Pemerintah Daerah dalam Memastikan Pelaksanaan THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah:

  1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Calon Paskibraka Makassar Dicoret, Seleksi Dianggap Tidak Transparan

28 Mei 2026

Masjid Wakaf Purwokerto Terima Sapi Kurban 1,1 Ton, Daging Bagi 2.000 KK

28 Mei 2026

Bukan untuk kawasan elite, pesan khusus Presiden Prabowo soal sapi kurban 1,2 ton di Bekasi

28 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tangga Minimalis 2 Lantai yang Membuat Rumah Makin Cantik

28 Mei 2026

Jadwal Spesial Idul Adha 27 Mei 2026: Film hingga Salat Id di RCTI, Trans7, SCTV, dan Indosiar

28 Mei 2026

Toyota Fortuner Tetap Jadi Favorit, Ini Rahasia SUV Mewah Toyota Tak Terkalahkan

28 Mei 2026

Prasmul Hadirkan “New Look” di Kampus BSD

28 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?