Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 1 November 2026
Trending
  • Sumpah Pemuda: Semangat persatuan dan kepedulian sesama
  • Prediksi skor Parma vs Udinese di Liga Italia: Statistik dan head-to-head di Serie A Italia
  • Kredit BMRI dan masuknya Haji Isam ke BYAN, menelusuri jejak aset Low Tuck Kwong
  • Langkah Strategis Toyota: Genjot Mobil Listrik dan Bidik Pasar Australia
  • Opini: Biokapitalisme digital – normalisasi pornografi dan darurat eros
  • Terancam Hukuman Mati,Dwi Bagus Dinilai Penuhi Unsur Perencanan pada Pembunuhan AG Anak Tirinya
  • Gus Lilur bangun jaringan dagang di Vietnam, tetap desak pengusutan dugaan riswah Muktamar ke-35 NU
  • Pesona Tersembunyi Situ Biru Cilembang Sumedang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»berita»Terancam Hukuman Mati,Dwi Bagus Dinilai Penuhi Unsur Perencanan pada Pembunuhan AG Anak Tirinya
berita

Terancam Hukuman Mati,Dwi Bagus Dinilai Penuhi Unsur Perencanan pada Pembunuhan AG Anak Tirinya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 October 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ringkasan Berita:

  • Tersangka Dwi Bagus Martono (40) terancam hukuman mati usai dijerat pasal pembunuhan berencana atas tewasnya sang istri siri, Dini Hardianti (34), dan anak balitanya, AG (4). 
  • Pakar psikologi forensik menilai terdapat perbedaan mendasar dalam peristiwa hukum ini: pembunuhan terhadap Dini dipicu emosi sesaat akibat percekcokan di hotel.
  • Sedangkan eksekusi terhadap AG anak tirinya memiliki indikasi kuat pembunuhan berencana untuk mengeliminasi saksi agar pelaku terhindar dari jerat hukum.

 

Indonesiadiscover.comPenanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun menuai sorotan dari pakar hukum dan psikologi forensik. 

Meski tersangka Dwi Bagus Martono dijerat pasal pembunuhan berencana atas dua korban, terdapat perbedaan mendasar pada motif dan mekanisme pengeksekusian masing-masing korban.

Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi, Reza Indragiri Amriel, menilai unsur pembunuhan berencana justru sangat terpenuhi dan terlihat kuat pada aksi Dwi Bagus Martono saat menghabisi nyawa AG (4), anak dari istri sirinya.

Reza menjelaskan bahwa pembunuhan berencana mensyaratkan empat elemen yang dihitung pelaku secara kumulatif sebelum beraksi, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko. 

Berbeda dari pembunuhan Dini yang dipicu perselisihan sesaat, penanganan pelaku terhadap AG menunjukkan adanya kalkulasi matang demi menghilangkan saksi kunci.

“Tidak ada urusan dengan emosi atau perasaan negatif. Melainkan, pelaku menghabisi korban kedua guna memperoleh manfaat tertentu, yakni meloloskan diri dari pertanggungjawaban hukum. Konkretnya, si anak dihabisi agar tidak ada saksi,” kata Reza.

Ia menambahkan, Dwi Bagus sudah memikirkan penanganan risiko sebelum mengeksekusi balita tersebut di dalam mobil.

“Dia sudah berpikir tentang bagaimana mengatasi risiko, sejak sebelum membunuh anak tersebut. Dia juga sudah incar anak itu, dia bayangkan manfaat dari mengeliminasi saksi potensial itu, serta dia putuskan sumber daya yakni lokasi dan cara pembunuhan, sejak sebelum beraksi,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, Reza berpendapat kualifikasi pembunuhan berencana sangat tepat dialamatkan untuk kasus tewasnya sang anak tiri.

“Terpenuhi, kumulatif dan sebelum. Bukan cuma penganiayaan, bahkan tidak sebatas pembunuhan, tapi pembunuhan berencana terhadap si anak,” tegasnya.

Kekhawatiran Pelaku dan Upaya Penghilangan Jejak

Fakta perencanan terhadap anak korban ini sejalan dengan temuan pihak kepolisian. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata mengungkapkan bahwa usai membunuh Dini di kamar hotel, Bagus diliputi rasa panik. 

Pelaku takut jika AG dibiarkan hidup, kesaksian balita tersebut akan menyeretnya ke dalam penjara dalam waktu yang lama.

Oleh karena itu, saat memasukkan jasad Dini ke kantong tidur (sleeping bag) di dalam mobil untuk dibawa ke rumah orang tuanya di Jalan Doho, tersangka memutuskan menghabisi nyawa AG dengan cara dicekik.

“Mengapa sampai dia menghabisi anaknya berdasarkan hasil penyelidikan dari tersangka pada kami penyidik bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan anak ini akan menjadi saksi dalam proses kasus itu. Makanya anak ikut juga dihabisi,” ungkap Roy.

Setelah kedua korban tewas, pelaku memutilasi serta membakar jasad mereka. Ia bahkan membeli gergaji dan mesin pencacah daging untuk mengaburkan identitas korban.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menggelar prarekonstruksi dengan memperagakan 48 adegan di tiga lokasi kejadian, yaitu Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem Jalan Doho, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.

Pemicu Cekcok Sesaat dengan Istri Siri

Adapun peristiwa pembunuhan Dini Hardianti di kamar hotel dinilai pakar sebagai bentuk tindakan spontan akibat perselisihan sesaat. Peristiwa bermula ketika Bagus dan Dini berniat merayakan ulang tahun AG di kawasan Telaga Sarangan, Magetan, pada Sabtu (19/9/2026).

Namun rencana itu batal setelah Bagus menerima telepon dari istri sahnya, MA, yang minta dijemput di Stasiun Madiun usai pulang berlibur dari Yogyakarta. Bagus kemudian memutar arah kendaraan, menyewa kamar hotel di Jalan Dr Soetomo untuk Dini dan AG, lalu pergi menjemput istri sahnya.

Merasa diabaikan dan kecewa karena janji kado ulang tahun anak tak dipenuhi, Dini marah hingga terjadi kontak fisik saat Bagus kembali ke hotel. Keduanya saling dorong hingga Bagus terjatuh menimpa AG. Dalam kondisi terdesak dan terkena pukulan sumpit dari Dini, Bagus mengunci leher istri sirinya menggunakan lengan dalam hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

“Motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan disebabkan karena adanya perselisihan yang terjadi sesaat… Terjadi percekcokan dan akibat dari percekcokan itu timbul emosi dari tersangka sehingga mengakibatkan korban harus dihabisi pada saat itu,” terang Kombes Pol Roy Hutton.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatan keji terhadap ibu dan anak tersebut, Dwi Bagus Martono kini resmi berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Bagus terancam sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp Indonesiadiscover.com

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pemuda Kalsel Dobrak Era Digital

31 October 2026

Daftar denda tilang operasi patuh 2026, masuk jalur busway harus bayar segini

31 October 2026

Israel tutup semua perlintasan ke Tepi Barat di hari pemilu

31 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sumpah Pemuda: Semangat persatuan dan kepedulian sesama

31 October 2026

Prediksi skor Parma vs Udinese di Liga Italia: Statistik dan head-to-head di Serie A Italia

31 October 2026

Kredit BMRI dan masuknya Haji Isam ke BYAN, menelusuri jejak aset Low Tuck Kwong

31 October 2026

Langkah Strategis Toyota: Genjot Mobil Listrik dan Bidik Pasar Australia

31 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?