Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 31 October 2026
Trending
  • Perang Hybrid Suzuki dan Toyota Menanti Tuah Insentif
  • Pemuda Kalsel Dobrak Era Digital
  • Daftar denda tilang operasi patuh 2026, masuk jalur busway harus bayar segini
  • Israel tutup semua perlintasan ke Tepi Barat di hari pemilu
  • Tak terima ditagih utang, pria di Mojokerto aniaya Josman Siagian ngaku merasa tak punya utang
  • Prediksi skor Manchester City vs Brighton: Statistik dan head-to-head di Piala Liga Inggris
  • 3 cara menjangkau pelanggan baru tanpa harus pasang iklan mahal
  • Pesona 5 Desa Wisata Berkelas Dunia di Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»berita»Daftar denda tilang operasi patuh 2026, masuk jalur busway harus bayar segini
berita

Daftar denda tilang operasi patuh 2026, masuk jalur busway harus bayar segini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 October 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

MOTOR Plus-online.com –  Korlantas Porli kembali menggelar razia gabungan serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2026 menyasar 11 jenis pelanggaran dengan besaran denda berbeda-beda.

Nekat menerobos masuk ke jalur Busway (Transjakarta) harus bayar denda segini.

Operasi Patuh 2026 digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi ini, kepolisian menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga masuk jalur Busway.

Pengendara motor maupun mobil diimbau untuk memastikan kelengkapan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas agar perjalanan tetap aman serta terhindar dari sanksi.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” dalam keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).

 

Besaran Denda 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026

Besaran denda untuk pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut rincian ancaman denda maksimal untuk sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026, melansir Kompas.com.

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 291 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Penggunaan ponsel yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283. Pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

 

5. Menerobos lampu merah

Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama di persimpangan. Berdasarkan Pasal 287 ayat (2), pelanggaran terhadap aturan alat pemberi isyarat lalu lintas diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

6. Melawan arus

Pengendara yang melawan arus dapat dikenai sanksi apabila perbuatannya melanggar rambu atau marka jalan yang berlaku. Jika memenuhi unsur Pasal 287 ayat (1), pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5). Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

8. Berboncengan lebih dari satu orang

Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut penumpang lebih dari satu orang menjadi salah satu sasaran penertiban. Berdasarkan Pasal 292, pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

9. Menerobos jalur busway

Pengendara yang memasuki jalur busway secara tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya. Jika pelanggaran memenuhi unsur Pasal 287 ayat (1), ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

10. Parkir di trotoar

Parkir di trotoar dapat mengganggu hak pejalan kaki dan fungsi fasilitas jalan. Jika perbuatannya memenuhi unsur Pasal 275 ayat (1), pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

11. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi salah satu sasaran penertiban. Berdasarkan Pasal 280, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pemuda Kalsel Dobrak Era Digital

31 October 2026

Israel tutup semua perlintasan ke Tepi Barat di hari pemilu

31 October 2026

Profil Reno Munz, bek muda keturunan Indonesia masuk radar naturalisasi jelang Piala Asia 2027

30 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Perang Hybrid Suzuki dan Toyota Menanti Tuah Insentif

31 October 2026

Pemuda Kalsel Dobrak Era Digital

31 October 2026

Daftar denda tilang operasi patuh 2026, masuk jalur busway harus bayar segini

31 October 2026

Israel tutup semua perlintasan ke Tepi Barat di hari pemilu

31 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?