
MOTOR Plus-online.com – Korlantas Porli kembali menggelar razia gabungan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh 2026 menyasar 11 jenis pelanggaran dengan besaran denda berbeda-beda.
Nekat menerobos masuk ke jalur Busway (Transjakarta) harus bayar denda segini.
Operasi Patuh 2026 digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi ini, kepolisian menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga masuk jalur Busway.
Pengendara motor maupun mobil diimbau untuk memastikan kelengkapan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas agar perjalanan tetap aman serta terhindar dari sanksi.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” dalam keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).
Besaran Denda 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026
Besaran denda untuk pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut rincian ancaman denda maksimal untuk sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026, melansir Kompas.com.
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 291 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Penggunaan ponsel yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283. Pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Menerobos lampu merah
Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama di persimpangan. Berdasarkan Pasal 287 ayat (2), pelanggaran terhadap aturan alat pemberi isyarat lalu lintas diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
6. Melawan arus
Pengendara yang melawan arus dapat dikenai sanksi apabila perbuatannya melanggar rambu atau marka jalan yang berlaku. Jika memenuhi unsur Pasal 287 ayat (1), pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5). Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
8. Berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut penumpang lebih dari satu orang menjadi salah satu sasaran penertiban. Berdasarkan Pasal 292, pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
9. Menerobos jalur busway
Pengendara yang memasuki jalur busway secara tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya. Jika pelanggaran memenuhi unsur Pasal 287 ayat (1), ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
10. Parkir di trotoar
Parkir di trotoar dapat mengganggu hak pejalan kaki dan fungsi fasilitas jalan. Jika perbuatannya memenuhi unsur Pasal 275 ayat (1), pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
11. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi salah satu sasaran penertiban. Berdasarkan Pasal 280, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.



