Penilaian Pansus DPRD Parigi Moutong terhadap Kinerja Inspektorat Daerah
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menilai bahwa kinerja Inspektorat Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan internal belum berjalan secara maksimal. Hal ini terlihat dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus muncul pada hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Temuan tersebut terjadi berulang kali, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi, menyampaikan bahwa seharusnya Inspektorat mengawasi setiap program dan kegiatan sejak tahap perencanaan untuk mencegah masalah dalam pelaksanaan. Menurutnya, jika fungsi pengawasan Inspektorat berjalan sebagaimana mestinya, maka kecil kemungkinan akan muncul persoalan baik dalam penyusunan APBD maupun dalam pertanggungjawaban anggaran.
Namun, fakta yang terjadi justru menunjukkan bahwa hampir seluruh OPD memiliki temuan LHP BPK, bahkan beberapa di antaranya berulang dari tahun ke tahun. Husen menilai kondisi ini menunjukkan bahwa Inspektorat belum memiliki kesiapan yang memadai untuk melindungi pengelolaan keuangan daerah agar tidak berujung pada temuan pemeriksaan eksternal.
“Fungsi Inspektorat ini seharusnya mampu mencegah agar temuan-temuan BPK tidak terus muncul,” ujar Husen dalam rapat Pansus LHP BPK di Ruang Rapat DPRD, Jl Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Senin (9/2/2025).
Selain peran Inspektorat, Pansus juga menilai keseriusan OPD dalam mengikuti rapat pembahasan LHP masih rendah. Terlihat dari ketidaksiapan sebagian OPD yang hadir tanpa membawa dokumen pendukung saat dimintai penjelasan terkait temuan. Kondisi ini menyebabkan OPD kerap kebingungan saat diminta menjelaskan substansi temuan, sehingga menghambat pendalaman Pansus dan memperlambat proses tindak lanjut rekomendasi.
Husen juga menyoroti banyaknya OPD yang mendapatkan temuan sebagai persoalan utama. Ia mengingatkan bahwa daerah telah memiliki Inspektorat yang seharusnya berfungsi tidak sekadar melakukan pembinaan administratif, tetapi pengawasan yang serius dan menyeluruh. Ia mempertanyakan apakah fungsi pengawasan tersebut selama ini hanya berjalan formalitas, sehingga tidak mampu mencegah lahirnya temuan-temuan BPK.
Lebih lanjut, Husen menyinggung temuan keuangan yang dinilainya patut dicermati, terutama pada kasus kelebihan pembayaran yang dapat dikembalikan tanpa menimbulkan risiko bunga. Ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut terjadi karena kelalaian semata atau terdapat unsur kesengajaan dalam pengelolaan anggaran.
Husen juga mendorong agar Inspektorat tidak hanya dihadirkan pada rapat terakhir, tetapi mendampingi setiap pembahasan Pansus bersama OPD. Sehingga, perangkat daerah yang dipimpin oleh Muhammad Sakti Lasimpara, ST sebagai Inspektur Daerah, dapat menjelaskan akar persoalan yang menyebabkan temuan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ia menilai peningkatan jumlah temuan menjadi ironi di tengah komitmen bersama untuk membangun daerah, terlebih masa pembangunan daerah tersisa sekitar empat tahun ke depan. Menurutnya, evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan harus berlaku menyeluruh, tidak hanya menyasar OPD tertentu, namun juga mencakup Sekretariat DPRD yang disebutnya berpotensi memiliki temuan yang lebih besar.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menyampaikan bahwa Pansus akan menghadirkan Inspektorat Daerah pada rapat lanjutan untuk memberikan pendampingan secara langsung dalam pembahasan per bagian. “Insya Allah, pada rapat berikutnya Inspektorat akan kami libatkan untuk pendampingan di masing-masing bagian,” kata Muhammad Basuki menjawab tanggapan anggotanya.
Dia berharap keterlibatan aktif Inspektorat dapat memperkuat fungsi pengawasan internal serta menekan angka temuan LHP BPK pada OPD di Kabupaten Parigi Moutong ke depan.
Tantangan dan Harapan untuk Peningkatan Pengawasan Internal
Tantangan yang dihadapi oleh Inspektorat Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan internal menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan organisasi tersebut. Dalam hal ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak hanya bertumpu pada tindakan korektif, tetapi juga pencegahan sejak awal. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Penguatan Kapasitas Inspektorat: Melalui pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, Inspektorat perlu memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam melakukan audit dan pengawasan terhadap semua program dan kegiatan pemerintah daerah.
- Kolaborasi dengan OPD: Memastikan bahwa Inspektorat bekerja sama erat dengan setiap OPD dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan, sehingga tercipta sistem pengawasan yang lebih efektif.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap temuan dapat dijelaskan dengan jelas dan cepat.
Dengan demikian, harapan besar diarahkan kepada Inspektorat Daerah untuk dapat menjalankan perannya secara lebih optimal, sehingga mampu mencegah terulangnya temuan-temuan BPK yang merugikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.



