Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 8 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik
    Politik

    Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Pola Konsumsi untuk Lingkungan yang Lebih Bersih

    Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memberikan ajakan kepada masyarakat untuk mulai beralih dari penggunaan plastik sekali pakai ke produk yang lebih ramah lingkungan. Ajakan ini disampaikan seiring penerapan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai yang menyasar pelaku usaha hingga masyarakat. Saat ini, membawa tas belanja sendiri bukan hanya sekadar tren, tetapi sudah menjadi kebutuhan.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai alias PPSP. Lewat regulasi ini, pemerintah mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai kunci utama pengurangan sampah dari sumbernya.

    Dengan mengubah kebiasaan belanja sehari-hari dengan beralih dari kantong plastik ke tas ramah lingkungan. “Karena keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

    Jenis-Jenis Plastik Sekali Pakai yang Dibatasi

    Jenis plastik sekali pakai (PSP) yang dibatasi terdiri dari beberapa kategori. Meliputi kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan minuman plastik, serta alat makan plastik. Penggunaan jenis-jenis tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap timbulan sampah karena sulit terurai secara alami.

    Menurutnya, plastik sekali pakai dapat digantikan dengan produk yang lebih ramah lingkungan atau bahkan dihilangkan sama sekali dalam aktivitas sehari-hari. Kantong plastik, misalnya, dapat diganti dengan kantong berbahan biodegradable atau tas belanja berbahan kain seperti totebag yang dapat digunakan berulang kali. Sementara itu, wadah atau kemasan makanan dan minuman dapat menggunakan bahan non plastik seperti kardus, kertas, daun, maupun bahan alternatif lainnya yang mudah terurai.

    Untuk penggunaan styrofoam pada restoran maupun kegiatan tertentu, pemerintah mendorong penggantian dengan kemasan berbahan kertas atau biodegradable. Sedotan minuman plastik dan alat makan plastik juga dianjurkan diganti dengan bahan metal, kayu, bambu, atau kertas yang lebih ramah lingkungan.

    Pengecualian dan Peran Pelaku Usaha

    Pemerintah berharap perubahan ini dapat menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat. Meski demikian, penggunaan plastik tertentu tetap dikecualikan untuk alasan medis, keamanan negara, dan penanggulangan bencana. “Pengecualian ini diberikan untuk memastikan aspek keselamatan dan kebutuhan darurat tetap terpenuhi,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.

    Kebijakan pembatasan ini menyasar pelaku usaha dan penyedia plastik meliputi pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan, hingga hotel. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang menyediakan jenis plastik sekali pakai yang telah dibatasi. Sebagai gantinya, pelaku usaha diperkenankan menyediakan produk pengganti yang lebih ramah lingkungan guna mendukung operasional usaha sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Prasetyo Rahmadi mengatakan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran bersama antara pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen. Perubahan perilaku, seperti membawa tas belanja sendiri atau menolak sedotan plastik, dinilai menjadi langkah sederhana namun berdampak besar dalam mengurangi timbulan sampah.

    Pembinaan dan Insentif bagi Pelaku Usaha

    Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan konsultasi, serta pelatihan dan bantuan teknis. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna dalam pembuatan kantong alternatif ramah lingkungan.

    “Termasuk di dalamnya penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik,” sebutnya. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah juga menyiapkan insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan pembatasan plastik sekali pakai. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bangka Selatan.

    Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih cepat beradaptasi dengan kebijakan baru sekaligus mempercepat perubahan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk menekan timbulan sampah plastik dan melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya.

    “Kami berharap masyarakat untuk tidak lagi bergantung pada plastik sekali pakai. Untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?