Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 15 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik
Politik

Mari Beralih ke Tas Ramah Lingkungan, Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Tinggalkan Plastik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Pola Konsumsi untuk Lingkungan yang Lebih Bersih

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memberikan ajakan kepada masyarakat untuk mulai beralih dari penggunaan plastik sekali pakai ke produk yang lebih ramah lingkungan. Ajakan ini disampaikan seiring penerapan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai yang menyasar pelaku usaha hingga masyarakat. Saat ini, membawa tas belanja sendiri bukan hanya sekadar tren, tetapi sudah menjadi kebutuhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai alias PPSP. Lewat regulasi ini, pemerintah mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai kunci utama pengurangan sampah dari sumbernya.

Dengan mengubah kebiasaan belanja sehari-hari dengan beralih dari kantong plastik ke tas ramah lingkungan. “Karena keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Jenis-Jenis Plastik Sekali Pakai yang Dibatasi

Jenis plastik sekali pakai (PSP) yang dibatasi terdiri dari beberapa kategori. Meliputi kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan minuman plastik, serta alat makan plastik. Penggunaan jenis-jenis tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap timbulan sampah karena sulit terurai secara alami.

Menurutnya, plastik sekali pakai dapat digantikan dengan produk yang lebih ramah lingkungan atau bahkan dihilangkan sama sekali dalam aktivitas sehari-hari. Kantong plastik, misalnya, dapat diganti dengan kantong berbahan biodegradable atau tas belanja berbahan kain seperti totebag yang dapat digunakan berulang kali. Sementara itu, wadah atau kemasan makanan dan minuman dapat menggunakan bahan non plastik seperti kardus, kertas, daun, maupun bahan alternatif lainnya yang mudah terurai.

Untuk penggunaan styrofoam pada restoran maupun kegiatan tertentu, pemerintah mendorong penggantian dengan kemasan berbahan kertas atau biodegradable. Sedotan minuman plastik dan alat makan plastik juga dianjurkan diganti dengan bahan metal, kayu, bambu, atau kertas yang lebih ramah lingkungan.

Pengecualian dan Peran Pelaku Usaha

Pemerintah berharap perubahan ini dapat menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat. Meski demikian, penggunaan plastik tertentu tetap dikecualikan untuk alasan medis, keamanan negara, dan penanggulangan bencana. “Pengecualian ini diberikan untuk memastikan aspek keselamatan dan kebutuhan darurat tetap terpenuhi,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.

Kebijakan pembatasan ini menyasar pelaku usaha dan penyedia plastik meliputi pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan, hingga hotel. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang menyediakan jenis plastik sekali pakai yang telah dibatasi. Sebagai gantinya, pelaku usaha diperkenankan menyediakan produk pengganti yang lebih ramah lingkungan guna mendukung operasional usaha sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Prasetyo Rahmadi mengatakan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran bersama antara pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen. Perubahan perilaku, seperti membawa tas belanja sendiri atau menolak sedotan plastik, dinilai menjadi langkah sederhana namun berdampak besar dalam mengurangi timbulan sampah.

Pembinaan dan Insentif bagi Pelaku Usaha

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan konsultasi, serta pelatihan dan bantuan teknis. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna dalam pembuatan kantong alternatif ramah lingkungan.

“Termasuk di dalamnya penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik,” sebutnya. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah juga menyiapkan insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan pembatasan plastik sekali pakai. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bangka Selatan.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih cepat beradaptasi dengan kebijakan baru sekaligus mempercepat perubahan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk menekan timbulan sampah plastik dan melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya.

“Kami berharap masyarakat untuk tidak lagi bergantung pada plastik sekali pakai. Untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya

13 Juni 2026

Sekolah Rakyat Singkawang Capai 58 Persen, Siap Selesai 20 Juni

13 Juni 2026

Syarif Lunas Rumah 10 Tahun, Sertifikat Diblokir BPN Kota Jambi karena Zona Merah

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?