Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 24 Mei 2026
Trending
  • Pemain Bali United yang Habis Kontrak Usai Musim Ini
  • Cek Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Hari Kamis (21/5)
  • Studi: Polusi Udara Terdeteksi dari Data Smartwatch
  • Jadwal Mati Air PDAM Balikpapan dan Tanggapan Andi Harun Soal Kampung Narkoba Digerebek
  • Opini: Jutaan Pekerja Informal Dongkrak Ekonomi NTT
  • Telkomsel Capai Pendapatan Rp109,3 T dalam 31 Tahun Melayani
  • MotoGP 2026: Rahasia Gelap Sirkuit Terungkap
  • Daftar film Piala Dunia, fiksi dan dokumenter
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global
Politik

Gubernur AS Minta Trump Kembalikan Dana Usai MA Batalkan Tarif Global

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Gubernur California Minta Presiden Trump Kembalikan Dana Tarif yang Dianggap Ilegal



Gubernur California, Gavin Newsom, menyerukan agar Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengembalikan miliaran dolar dana yang dikumpulkan melalui tarif AS setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa bea masuk yang dikenakan secara global ilegal. Putusan ini diumumkan pada Jumat (20/2) dengan hasil 6-3, menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif “resiprokal” tanpa persetujuan Kongres.

Putusan tersebut menegaskan bahwa hukum federal tidak memberikan presiden kewenangan sepihak untuk memberlakukan tarif dalam skala yang begitu luas. Newsom mengecam tindakan Trump dalam pernyataannya, menyebut bahwa tarif tersebut adalah perampasan uang ilegal yang meningkatkan harga dan merugikan keluarga pekerja. Ia menegaskan bahwa sudah waktunya bagi Trump untuk membayar utangnya.

Newsom, seorang Demokrat yang dipandang sebagai kandidat potensial presiden AS 2028, telah meningkatkan profil nasionalnya melalui konfrontasi berulang dengan Trump. Ia menekankan bahwa keluarga dan pelaku usaha seharusnya menerima pengembalian dana beserta bunganya. California termasuk di antara negara bagian yang menggugat kebijakan tarif tersebut.

Selama masa pemerintahan Trump, Newsom sering menantang kebijakan pemerintah di pengadilan. Jaksa Agung negara bagian, Rob Bonta, mengajukan gugatan hampir setiap pekan atas berbagai sengketa, mulai dari pembatalan pendanaan federal hingga kebijakan imigrasi.

Tarif Trump Dinilai Merugikan Ekonomi California



Menurut Newsom, tarif Trump telah merugikan negaranya secara tidak proporsional karena peran besar California dalam ekonomi dan perdagangan AS. Negara bagian itu menyumbang sekitar 14 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan akan menjadi salah satu ekonomi terbesar di dunia jika berdiri sebagai negara sendiri.

Namun, Mahkamah Agung tidak membahas bagaimana mereka menangani klaim pengembalian dana, sehingga keputusan tersebut diserahkan kepada pengadilan tingkat bawah. Jika sepenuhnya diizinkan, klaim itu bisa mencapai hingga USD 170 miliar, lebih dari setengah total pendapatan tarif yang terkumpul.

Gubernur New York, Kathy Hochul, menyatakan setuju dengan Newsom ketika ditanya apakah tarif tersebut harus dikembalikan. Katanya, pemerintahan Trump “berutang uang yang harus kembali ke kantong warga,” sebut Hochul.

Di sisi lain, Gubernur Illinois, JB Pritzker, juga mengirimkan faktur kepada Trump pada Jumat (20/2), menuntut hampir USD 9 miliar sebagai pengembalian tarif bagi keluarga Illinois setelah Mahkamah Agung AS memutuskan tarif yang sering dipromosikan presiden itu ilegal.

Penolakan Terhadap Kebijakan Tarif Trump



Pritzker menulis bahwa pajak tarif telah menimbulkan kekacauan bagi petani, membuat sekutu kita marah, dan membuat harga bahan makanan melonjak. Ia memperingatkan bahwa langkah hukum lanjutan bisa ditempuh jika kompensasi tidak diberikan.

Dikutip dari Le Monde, Pritzker menuntut sekitar USD 1.700 untuk setiap rumah tangga di Illinois, jumlah yang menurut para pakar Universitas Yale merupakan rata-rata beban tarif yang harus dibayar rumah tangga AS tahun lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam memberlakukan penerapan tarif yang mengguncang perdagangan global. Putusan Mahkamah Agung tersebut juga sekaligus memblokir salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.

Menurut laporan AFP, Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif itu memutuskan dengan suara 6-3, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif. Dengan demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang darurat tersebut dinilai tidak sah.

Trump sejak lama menggunakan tarif sebagai alat tekanan dalam negosiasi perdagangan. Setelah kembali menjabat tahun lalu, ia memanfaatkan kewenangan ekonomi darurat untuk mengenakan bea baru terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Tarif itu mencakup kebijakan “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dinilai Washington tidak adil. Selain itu, pemerintahannya juga memberlakukan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan penanganan arus narkoba ilegal dan persoalan imigrasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa apabila Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal tersebut semestinya dinyatakan secara tegas sebagaimana tercantum dalam undang-undang tarif lainnya.

Putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang secara terpisah telah dikenakan terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada penerapan tarif sektoral tambahan juga masih berlangsung.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pemain Bali United yang Habis Kontrak Usai Musim Ini

24 Mei 2026

Cek Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Hari Kamis (21/5)

24 Mei 2026

Studi: Polusi Udara Terdeteksi dari Data Smartwatch

24 Mei 2026

Jadwal Mati Air PDAM Balikpapan dan Tanggapan Andi Harun Soal Kampung Narkoba Digerebek

24 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?