Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Laporan ke Bareskrim dan Analisis Tim Independen
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan warga sipil dalam peristiwa tersebut. Dalam laporan tipe B yang diajukan oleh TAUD, pihak korban menyatakan keinginan untuk menegakkan keadilan melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.
Pendiri TAUD, Afif Abdul Qoyim, menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan. “Kami ingin berpartisipasi dalam mengungkap kebenaran dan juga menegakkan keadilan bagi korban, terutama Andrie Yunus melalui skema hukum yang sah dan konstitusional,” ujarnya dalam konferensi pers.
Selain itu, TAUD juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme dalam laporan mereka. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Analisis Tim Independen
Peneliti independen yang bekerja sama dengan TAUD, Ravio Patra, melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang tersedia di sekitar lokasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dari hasil analisis tersebut, tim menemukan 16 orang tidak dikenal (OTK) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka dibagi ke dalam empat kelompok:
- Kelompok pertama: Tim eksekusi yang terdiri dari OTK 1 sampai OTK 5.
- Kelompok kedua: Tim pengintai jarak dekat terdiri dari OTK 6 hingga OTK 10.
- Kelompok ketiga: Tim komando yang terdiri OTK 11 sampai OTK 13.
- Kelompok keempat: Tim pengintai jarak jauh yang terdiri dari OTK 14 hingga OTK 16.
Ravio menjelaskan peran masing-masing OTK berdasarkan analisis CCTV. Misalnya, OTK 1 disebut sebagai pengendara motor penyiram air keras. OTK 2 adalah eksekutor penyiram, sedangkan OTK 3 dan OTK 4 melakukan pemindaian. OTK 5 berperan sebagai pengawalan eksekusi.
Dalam kelompok kedua, OTK 6 hingga OTK 10 melakukan pengintaian jarak dekat. OTK 6 mengenakan kaus Yankee, OTK 7 mengenakan flanel, dan OTK 8 memberikan kode “keluar keluar keluar” di Jalan Mendut. OTK 9 dibonceng, sementara OTK 10 memiliki badan kekar dan mengendarai Yamaha Mio.
Peran Kelompok Ketiga dan Keempat
OTK 11 berperan melakukan pemetaan, OTK 12 sebagai koordinator lapangan, dan OTK 13 juga melakukan pemetaan. OTK 14 sampai OTK 16 berperan melakukan pengintaian jarak jauh. OTK 14 dikenali karena selalu menutupi wajahnya, sedangkan OTK 15 mengenakan jaket biru dan dibonceng OTK 14.
Hakim Ad Hoc dalam Sidang Kasus Ini
Sementara itu, pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung terkait usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus ini. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan usulan tersebut, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa diskusi antara pemerintah dan Mahkamah Agung diperlukan untuk menampung saran dan usulan Gibran.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini, sidang kasus ini masih masuk dalam peradilan militer karena belum ada tersangka dari kalangan sipil. Namun, jika tersangka sipil ditemukan, maka kasus ini bisa disidang di pengadilan umum.
Usulan TGPF oleh Komnas HAM
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong agar Kumham Imipas membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. TGPF diharapkan dapat menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI dan menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut.
Amiruddin menilai bahwa penyidikan oleh TNI dinilai kurang memiliki legitimasi di mata publik. Selain itu, ia menyebut faktor trauma masa lalu dan norma KUHAP Militer yang tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku menjadi alasan pentingnya pembentukan TGPF.



