Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 16 April 2026
Trending
  • Itinerary 1 Hari di Pulau Belitung: Rute, Tips, dan Spot Terbaik
  • Teknologi NMAX Baru! Yamaha NMAX Turbo dengan Desain Futuristik dan Akselerasi Responsif
  • Prediksi Skor Paris vs Monaco: Head-to-Head dan Statistik Ligue 1 2026
  • Final AFF Futsal 2026: Indonesia vs Thailand, Souto Target Juara
  • Resmikan 6 jembatan strategis sekaligus, Bupati JKA: 6 tahun terputus, kini terhubung lagi!
  • Surya Darmadi Minta Pindah dari Nusakambangan
  • 4 Cara Mengeluhkan Paket ID Express yang Tidak Sampai
  • 8 Rekomendasi HP Android Rp5 Jutaan 2026, Bukan Hanya Mid-Range, Tapi Spesifikasi Mumpuni
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Surya Darmadi Minta Pindah dari Nusakambangan
Hukum

Surya Darmadi Minta Pindah dari Nusakambangan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Permohonan Pemindahan Penahanan Surya Darmadi

Seorang taipan kelapa sawit yang kini menjadi terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanannya dari Pulau Nusakambangan. Permohonan ini disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi dan TPPU tujuh korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.

Surya Darmadi menyatakan bahwa kondisi kesehatannya sangat buruk. Ia mengaku memiliki penyakit jantung. “Setiap pagi jam 2 saya bangun, saya stres, tidak bisa tidur. Kenapa hari ini saya di Nusakambangan? Kenapa ribuan perusahaan hanya saya yang diproses, yang lain tidak?” ujarnya saat hadir secara virtual dalam persidangan.

Menurut Surya, jika terjadi serangan jantung hebat, waktu yang dimiliki akan sangat singkat. Namun, penanganan medis di Nusakambangan membutuhkan waktu. “Saya mohon kepada Kejaksaan Agung, minta maaf kalau saya ada salah. Aset sudah disita, dimiskinkan, masih tidak cukup, memindahkan saya ke Nusakambangan,” katanya.

Penasihat hukum Surya Darmadi menjelaskan bahwa kliennya menitipkan surat permohonan pribadi terkait pemindahan penahanan. Menurut pengacara tersebut, permohonan ini berkaitan dengan usia Surya yang telah mencapai 74 tahun dan kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.

“Beliau mengidap penyakit jantung dan memakai pacemaker, alat pacu jantung. Itu sangat sensitif jika baterainya mati,” ujar pengacara Surya Darmadi dalam persidangan. Ia juga menilai fasilitas di Nusakambangan kurang memadai untuk seseorang yang sudah tua dan sakit-sakitan. “Beliau akan taat terhadap hukum, tapi juga hak-hak beliau sebagai seorang warga negara harus dipertimbangkan.”

Hakim ketua, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa perkara ini adalah perkara korporasi. Surya Darmadi selaku penerima manfaat (beneficial owner) PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific mewakili kedua perusahaan tersebut yang menjadi terdakwa.

“Mungkin Pak Surya ditempatkan ke Nusakambangan dalam kapasitas menjalankan pidana ya,” ucap Hakim Purwanto. “Jadi majelis hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan atau apapun terhadap Pak Surya ya.”

Dalam perkara korupsi dan TPPU atas kegiatan usaha kebun sawit di kawasan hutan, Surya Darmadi terbukti bersalah. Dia dihukum pidana penjara 16 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Surya Darmadi sempat mengeluh. “Yang Mulia, saya tahu bahwa ini nebis in idem, sudah diputus Mahkamah Agung, inkrah. Dulu individu, sekarang korporasi, nanti cucunya. Maaf ya.”

Hakim Purwanto akhirnya mempersilakan Surya Darmadi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengenai penahanan. “Ditjen PAS selalu mau bantu, katanya ada intervensi, jadi dia enggak berani,” kata Surya Darmadi.

Hakim mengatakan, hal tersebut di luar kuasa majelis. Tetapi majelis hakim ingin perkara ini cepat selesai. “Bisa enggak majelis kasih masukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kondisi saya gini, bisa enggak Yang Mulia?” tanya Surya Darmadi.

Hakim akhirnya menjawab, “nanti kami coba juga, tapi kami punya keterbatasan, Pak Surya.”

Alasan Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Surya Darmadi dipindahkan ke lapas high risk di Nusakambangan karena melanggar aturan. Yaitu, mampir ke kantor saat proses persidangan. “Kenapa kami pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir,” kata Mashudi saat ditemui di kantornya di wilayah Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025.

Mashudi menyatakan lembaganya tidak ragu untuk memberi sanksi kepada terpidana yang melanggar aturan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Termasuk memindahkan mereka.

Pernyataan Surya Darmadi sempat mampir ke kantor ketika menjalani penahanan diungkapkan oleh saksi dalam sidang perkara korupsi dan TPPU lahan sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.

Staff Finance and Specimens PT Ceria Prima, Yeny Sagita Wijaya, mengungkap pernah beberapa kali bertemu dengan Surya Darmadi di kantor pada 2024. Pertemuan itu membahas soal perintah pembagian dividen terhadap Surya dari perusahaan-perusahaannya.

Yeny mengatakan pertemuannya dengan Surya Darmadi berlangsung di ruangan di Palma Tower. Pertemuan itu pun berlangsung tak lama, hanya beberapa menit.

Menanggapi kesaksian Yeny, Surya Darmadi langsung membantah datang ke kantor Palma Tower saat sedang menjalani pidana penjara. Ia mengatakan izin keluar penjara adalah untuk kepentingan berobat. “Saya tidak pernah ke kantor, saya berobat ke Siloam, mereka yang datang besuk saya,” kata Surya yang dihadirkan secara virtual di ruang sidang.

Oyuk Ivani Siagian dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam artikel ini.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

WNA Inggris Babak Belur Bawa Pisau di Shelter Kucing Tangsel, Sudah Overstay Sejak 2025

16 April 2026

BNN ungkap perdagangan cairan narkoba ilegal, bukan di toko resmi

16 April 2026

WALHI Sumbar: 60 Jiwa Hilang Akibat Tambang Ilegal Sejak 2012, Terbaru di Sijunjung

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Itinerary 1 Hari di Pulau Belitung: Rute, Tips, dan Spot Terbaik

16 April 2026

Teknologi NMAX Baru! Yamaha NMAX Turbo dengan Desain Futuristik dan Akselerasi Responsif

16 April 2026

Prediksi Skor Paris vs Monaco: Head-to-Head dan Statistik Ligue 1 2026

16 April 2026

Final AFF Futsal 2026: Indonesia vs Thailand, Souto Target Juara

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?