Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 16 April 2026
Trending
  • Apa Beda Hiking dan Trekking? Cek Durasi, Medan, dan Persiapan!
  • Sidang Kredit Sritex, Ahli Hukum: Bankir Ditarik ke Kasus Korupsi Akibat Kredit Macet
  • Timnas Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2026, Thailand vs Australia di Final
  • Sore ini, PSIS bertekad putus rekor dua kali kalah dari Persiku Kudus
  • WNA Inggris Babak Belur Bawa Pisau di Shelter Kucing Tangsel, Sudah Overstay Sejak 2025
  • RUPS BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun
  • 5 Pilihan HP Oppo A6 Series Edisi April 2026, Oppo A6s Terbaru dan Termahal
  • Hasil dan Klasemen MotoGP Spanyol 2026: Moto3, Moto2, dan Pesaing Baru Veda Ega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»WNA Inggris Babak Belur Bawa Pisau di Shelter Kucing Tangsel, Sudah Overstay Sejak 2025
Hukum

WNA Inggris Babak Belur Bawa Pisau di Shelter Kucing Tangsel, Sudah Overstay Sejak 2025

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

WNA Asal Inggris Diamankan Karena Overstay dan Mengamuk di Ciputat

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Haji, diamankan oleh aparat kepolisian setelah terlibat insiden mengamuk sambil membawa senjata tajam di kawasan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (9/4/2026). Insiden ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

Izin Tinggal Haji Sudah Berakhir

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa izin tinggal Haji telah habis masa berlakunya. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tangerang, Bong Bong Napitupulu, menyampaikan bahwa fakta tersebut diperoleh dari pelimpahan dari pihak kepolisian.

Bong Bong menjelaskan bahwa izin tinggal Haji telah melewati batas waktu yang ditentukan. Bahkan, masa berlaku izin tersebut telah habis sejak tahun lalu. “Benar saat ini sudah overstay. Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 21 Oktober 2025,” ujar Bong Bong saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026).

Pelanggaran overstay merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, setiap WNA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Dalam kasus ini, Haji terancam dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya. Selain itu, ia juga berpotensi masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses Hukum yang Dilalui

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa mereka hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, terkait tindakan mengamuk yang dilakukan Haji sebelumnya, sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.

“Untuk kasus di Ciputat kami tidak monitor lebih lanjut. Jika sudah diserahkannya WNA dimaksud ke Imigrasi, maka proses di Kepolisian sudah selesai,” jelas Bong Bong.

Kronologi Pertengkaran di Shelter Kucing

Sebelum insiden mengamuk terjadi, Haji terlibat dalam pertengkaran di sebuah rumah penitipan kucing di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/4/2026). Kejadian tersebut memicu ketegangan hingga membuat aparat kepolisian Polsek Ciputat Timur turun tangan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan warga terkait adanya keributan di area Gizmo Rescue Cat Shelter, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel.

“Begitu kami menerima laporan, anggota langsung kami turunkan untuk melakukan pengecekan TKP dan memastikan situasi tetap aman,” ujar Bambang kepada Indonesiadiscover.com, Ciputat, Tangsel, Jumat (10/4/2026).

Menurut Bambang, Haji datang ke shelter dengan maksud menitipkan seekor kucing. Namun, terdapat perbedaan pemahaman terkait aturan penitipan yang berlaku di lokasi tersebut. Pihak shelter sudah menjelaskan bahwa tempat tersebut bukan penitipan biasa, melainkan penanganan hewan terlantar dengan ketentuan tertentu.

Situasi mulai memanas ketika WNA itu kembali datang ke lokasi keesokan harinya dan menolak untuk menandatangani perjanjian serta tidak menyepakati biaya perawatan yang telah ditetapkan. Dari keterangan saksi, yang bersangkutan tidak bersedia mengikuti prosedur yang ada, sehingga terjadi perdebatan di depan area shelter.

Menurut Bambang, ketegangan meningkat ketika pria tersebut diduga berupaya mengambil kembali kucing yang sudah berada dalam penanganan shelter, hingga terjadi aksi dorong terhadap pagar. Memang sempat terjadi dorong-mendorong pagar, namun petugas di lokasi bersama warga berupaya menenangkan situasi.

Adanya Laporan Tentang Senjata Tajam

Bambang mengatakan adanya laporan warga terkait dugaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Hal itu membuat situasi sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi. Warga melihat adanya benda yang diduga sajam, sehingga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan cepat.

Setelah menerima laporan, petugas segera mengamankan situasi dan membawa pihak yang diduga terlibat ke Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan awal. Sementara satu barang bukti berupa pisau turut diamankan.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi,” kata mantan Kapolsek Pondok Aren itu.

Selanjutnya, Polsek Ciputat Timur berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan guna penanganan lanjutan, mengingat adanya unsur warga negara asing dalam kasus tersebut.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

BNN ungkap perdagangan cairan narkoba ilegal, bukan di toko resmi

16 April 2026

WALHI Sumbar: 60 Jiwa Hilang Akibat Tambang Ilegal Sejak 2012, Terbaru di Sijunjung

15 April 2026

Komitmen Perangi Kejahatan, Polsek Perdagangan Tahan Pelaku Penganiayaan di Simalungun

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apa Beda Hiking dan Trekking? Cek Durasi, Medan, dan Persiapan!

16 April 2026

Sidang Kredit Sritex, Ahli Hukum: Bankir Ditarik ke Kasus Korupsi Akibat Kredit Macet

16 April 2026

Timnas Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2026, Thailand vs Australia di Final

16 April 2026

Sore ini, PSIS bertekad putus rekor dua kali kalah dari Persiku Kudus

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?